Menuju konten utama

Imigrasi Palangkaraya Tahan Editor Mongabay Philip Jacobson

Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah menahan editor Mongabay, Philip Jacobson, pada Selasa (21/1/2020) malam atas tuduhan pelanggaran visa bisnis.

Imigrasi Palangkaraya Tahan Editor Mongabay Philip Jacobson
Ilustrasi visa paspor. SHUTTERSTOCK.

tirto.id - Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah menahan editor Mongabay, Philip Jacobson, pada Selasa (21/1/2020) malam atas tuduhan pelanggaran visa bisnis. Jurnalis asing itu kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya.

"Statusnya ditahan dengan alasan dari pihak imigrasi mengatakan izin tinggal dia tak sesuai dengan tujuan atau visa yang diajukan," kata Ketua LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo kepada Tirto, Rabu (22/1/2020).

Menurut Aryo, Jacobson sudah berada di Indonesia sejak Desember 2019. Jacobson sedang berkoordinasi dengan jurnalis Mongabay yang ada di Palangkaraya terkait peliputan soal kriminalisasi terhadap masyarakat adat atau peladang tradisional.

Pada 10 Desember 2019, Jacobson mengikuti aksi yang digelar Aliansi Bela Peladang Kalimantan Tengah di depan kantor DPRD dan Polda Kalimantan Tengah.

"Pada hari itu pihak DPRD enggak ada yang hadir atau tidak ada di tempat dengan alasan reses," ujar Aryo.

Kemudian pada 16 Desember 2019, Jacobson bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Palangkaraya bertemu dengan perwakilan DPRD Kalimantan Tengah. Audiensi masyarakat adat ini terkait kriminalisasi terhadap peladang.

Sehari berselang, 17 Desember 2019, pihak imigrasi mendatangi tempat Jacobson menginap. Imigrasi menyita paspor dan visa Jacobson.

"Imigrasi beralasan dia [Jacobson] melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi," jelas Aryo.

Aryo mengaku dihubungi Jacobson lewat sambungan telepon kemarin, Selasa (21/1/2020) pagi, untuk mendampingi pemeriksaan di kantor imigrasi.

"Dia mendapat surat penangkapan walaupun sebenarnya dia disuruh datang ke imigrasi," kata Aryo.

Sementara itu, CEO Mongabay Rhett A Butler mengatakan terus mendukung Jacobson dalam perkara ini. Butler mengaku terkejut petugas imigrasi mengambil tindakan hukum terhadap Jacobson terkait masalah administrasi.

"Kami akan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Butler seperti dikutip dari siaran pers Mongabay, Rabu (22/1/2020).

=========

Ralat

Kami mengubah kalimat di paragraf keempat atas permintaan narasumber terkait koordinasi antara Jacobson dengan jurnalis Mongabay di Palangkaraya.

Baca juga artikel terkait KASUS EDITOR MONGABAY atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Reporter: Gilang Ramadhan
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Maya Saputri