tirto.id -
Dalam aksinya, massa menuntut pemerintah menghentikan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup sebagai bentuk implementasi Pasal 66 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata.
"Tapi kenyataannya UU tersebut masih tumpul. Kami mendesak adanya peraturan turunan dari UU tersebut," ujar Wahyu Perdana, Manajer Kampanye WALHI Nasional kepada Tirto.
Dalam catatan WALHI, terdapat 723 kasus kriminalisasi pejuang lingkungan hidup selama periode pemerintahan Joko Widodo. Salah satu yang mendapat sorotan ialah kasus kriminalisasi Budi Pego yang dituntut tujuh tahun penjara dan divonis kasasi oleh Mahkamah Agung menjadi empat tahun.
"Pemerintah mempercepat proses pembangunan infrastruktur namun melupakan pengelolaan lingkungan dan manusianya. Padahal hak lingkungan hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia," jelas Wahyu.
Usai menggelar aksi di Mahkamah Agung, massa kemudian bergerak ke depan Istana Merdeka untuk melanjutkan orasi.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Maya Saputri