tirto.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta kepada Universitas Udayana (Unud) untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku dugaan perundungan.
"Kepada Kampus Udayana, kami juga meminta agar memastikan bahwa mereka yang melakukan tindakan ini (perundungan) ini juga mendapat sanksi yang setimpal," kata Hetifah di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dia juga meminta kepada pihak Universitas Udayana, untuk melakukan langkah-langkah strategis agar tindakan perundungan baik secara fisik maupun dan psikis tidak terulang kembali.
Padahal, Hetifah menyebut, telah terdapat aturan tentang pencegahan dan penahanan kekerasan di perguruan tinggi dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2025. Dia menegaskan bahwa baik aspek pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di perguruan tinggi harus benar-banar dilakukan.
"Yang kami sesalkan sampai hari ini, kejadian-kejadian seperti perundungan dan bentuk-bentuk kekerasan lain, bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan mental yang juga berujung pada hilangnya nyawa dan juga dampak-dampak lain yang berjangka panjang itu masih terjadi," tuturnya.
Oleh karena itu, Hetifah menyatakan, Komisi X DPR RI menyerukan bahwa pemberantasan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi ini merupakan tantangan bagi Pemerintah terutama bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Dia mengatakan, Kemendiktisaintek harus mematikan bahwa masing-masing perguruan tinggi memiliki satgas pencegahan dan penahanan tindak kekerasan. Ia juga meminta Kemendiktisaintek melakukan sosialisasi untuk menjelaskan kepada seluruh civitas akademika bahwa kekerasan bisa terjadi diberbagai kalangan di lingkungan kampus.
"Perlu sosialisasi bentuk-bentuk kekerasan itu tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan-kekerasan lain termasuk perundungan dan juga kekerasan psikis yang bisa dilakukan antara mahasiswa dengan mahasiswa, antara dosen ke mahasiswa, dan juga antara pimpinan pendidikan tinggi dengan juga dosen dan sebagainya," ucapnya.
Hetifah mengatakan bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman, apalagi saat ini tengah masa penerimaan mahasiswa baru. Dia berharap, para mahasiswa tidak menghadapi satu rasa ketidakpastian dan ketidaknyamanan saat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
"Tentu saja, tanpa harus menunggu kasus seperti ini harus segera diatasi bukan saja secara internal, tapi Kemendiktisaitek selaku pembina dari berbagai pendudukan tinggi baik negeri maupun swasta apabila ada satu kejadian harus segera ikut turun tangan melakukan investigasi," pungkasnya.
Dia memastikan, Komisi X akan membahas topik perundungan di perguruan tinggi ini untuk memastikan langkah-langkah Kemendiktisaintek dalam menangani permasalahan ini dan melaksanakan aturan yang ada.
Sebelumnya, Mendiktisaintek, Brian Yuliarto menginstruksikan kepada Rektor Universitas Udayana, Made Sucipta untuk membentuk tim investigasi kasus kematian mahasiswa atas nama Timothy Anugerah yang meninggal bunuh diri akibat perundungan. Dirinya berharap tim investigasi tersebut dapat menelisik penyebab kematian Timothy dan melakukan pendampingan terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Dia berharap tim investigasi tersebut juga memastikan bahwa Universitas Udayana akan bebas dari segala macam bentuk perundungan kepada mahasiswanya. Sehingga kejadian serupa tak terulang lagi di masa depan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































