tirto.id - Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali mengatakan pihaknya mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diakuinya kini telah sampai pada tahap menyusun jadwal dan mekanisme pembahasan.
“Saat ini kami akan menyusun jadwal dan mekanisme. Kalau terkait mekanisme, kami rapat internal lalu mengundang pemerintah untuk menyampaikan pandangannya lalu pendapat fraksi-fraksi,” kata Zainuddin Amali di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (7/9/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Selanjutnya, Komisi II DPR juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan, dan kemudian mendengarkan pandangan fraksi-fraksi sebelum melaporkannya ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Selain itu, pihak-pihak yang pro dan kontra terhadap Perppu Ormas juga akan diundang oleh Komisi II. Meski demikian, politisi Partai Golkar ini belum bisa memastikan siapa saja yang akan diundang.
Lanjut Zainuddin, pihaknya kini telah mengundang dua ormas yang akan datang yakni PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan mengatakan bahwa pembahasan Perppu harus selesai pada 24 Oktober mendatang.
Saat ini, Komisi II DPR tidak dalam kapasitas mengubah Perppu Ormas, namun hanya memberikan rekomendasi menerima atau menolak di tingkat Paripurna DPR, kata Zainuddin.
“Dalam Perppu ini, posisi kami hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna, berbeda dengan pembahasan UU, masih ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan fraksi-fraksi,” ujarnya, Antara.
Dalam hal ini, Zainuddin membandingkan antara Komisi II DPR dengan Komisi XI DPR. Menurutnya, Komisi XI DPR hanya memerlukan waktu dua pekan menyelesaikan Perppu tentang Keterbukaan Informasi Keuangan.
“Misalnya di Komisi XI DPR hanya memerlukan waktu dua pekan menyelesaikan Perppu tentang Keterbukaan Informasi Keuangan. Di Perppu Ormas tidak dibongkar dan tidak membahas DIM sehingga prosesnya cepat,” katanya.
Sebelumnya, DPR telah menerima surat pemerintah tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Agus melanjutkan bahwa isi surat pemerintah itu akan dibicarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya akan diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang.
“Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013,” ujar Agus.
Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7/2017). Munculnya Perppu Ormas dikarenakan situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai, Antara.
Penulis: Nicholas Ryan
Editor: Yandri Daniel Damaledo