Menuju konten utama

Komdigi Bantah Takedown Video Demo 27 Agustus di Media Sosial

Komdigi berdalih kewenangan teknis untuk melakukan takedown sepenuhnya berada di tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Komdigi Bantah Takedown Video Demo 27 Agustus di Media Sosial
Ricuh sempat terjadi di sekitar Pejompongan, Tanah Abang usai adanya aksi unjuk rasa di depan DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). tirto.id/Nizar/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak pernah meminta penghapusan atau takedown terhadap video demonstrasi 27 Agustus 2026, terutama kerusuhan yang terjadi di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, usai terjadinya demo, yang beredar di ruang digital.

Pemerintah memastikan seluruh dokumentasi peristiwa tersebut masih dapat diakses dan disaksikan oleh masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya. Ia menyatakan bahwa keberadaan video-video tersebut di ruang publik membuktikan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi atau mengaburkan fakta peristiwa.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Rosadi, mengatakan kewenangan teknis untuk melakukan takedown sepenuhnya berada di tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Setiap platform memiliki pedoman komunitas (community guidelines) masing-masing dalam memoderasi konten.

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Safri dalam rilis yang sama.

Safri menegaskan, pemerintah tidak pernah mengajukan permohonan penghapusan terhadap konten yang memuat fakta atau berita nyata.

Apabila terdapat video yang hilang dari suatu platform, hal tersebut murni merupakan kebijakan dan mekanisme moderasi internal platform yang bersangkutan.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” kata Safri.

“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan," imbuhnya.

Komdigi mendorong literasi digital agar masyarakat mampu memilah informasi secara bijak.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan mekanisme pelaporan mandiri jika menemukan konten yang dinilai melanggar aturan platform.

“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” pungkas Safri.

Baca juga artikel terkait KOMDIGI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto