tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan (AI) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Dua Perpres itu terkait buku putih peta jalan kecerdasan artifisial dan etika kecerdasan artifisial.
"Tinggal Presiden (tanda tangan Perpres),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam acara OpenAI, di Morrissey Hotel, Kamis (03/08/26).
Edwin berkata dua beleid tersebut ditargetkan rampung tahun ini. “Harapan kami begitu. Insyaallah," tutur Edwin.
Menurut Edwin, penyusunan aturan tersebut melibatkan pelaku industri dan akademisi melalui konsultasi publik.
Edwin mengatakan industri telah mendapatkan draf dan saat ini menunggu kepastian aturan tersebut karena dinilai dapat memberikan arahan yang jelas mengenai pemanfaatan AI.
“Jadi, memang itu, kan, kasih clear guidance mengenai AI ini diarahkan ke mana,” kata Edwin.
Edwin menjelaskan Perpres etika AI nantinya mengatur batasan pemanfaatan kecerdasan buatan, termasuk kategori penggunaan yang dilarang, penggunaan dengan pengawasan ketat, dan penggunaan berisiko ringan. Pengaturan lebih detail nantinya diturunkan kepada kementerian dan lembaga terkait.
“Perpres ini menyiapkan arah prioritasnya itu apa. Hal-hal apa yang boleh, hal-hal yang tidak boleh,” ujar Edwin.
Sementara aturan AI untuk anak, kata dia, sudah terakomodasi dalam PP Perlindungan Anak dan UU ITE tentang pornografi. Namun, ia mengaku tidak berwenang saat ditanya soal pengawasan iklan AI dewasa yang muncul secara acak kepada pengguna.
“Nah itu bukan kewenangan saya untuk menjawab (aturan AI untuk anak),” kata Edwin.
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































