Menuju konten utama

Komdigi Akan Batasi Panggilan WhatsApp Cs, Ini Kata Pelaku Usaha

JAST mengeklaim telah memiliki izin Jaringan Tetap Lokal berbasis Paket serta menawarkan solusi komunikasi yang sesuai regulasi, aman, dan efisien.

Komdigi Akan Batasi Panggilan WhatsApp Cs, Ini Kata Pelaku Usaha
Pengguna ponsel menunjukan aplikasi WhatsApp saat terjadi gangguan (down) di Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST), perusahaan penyedia layanan komunikasi berbasis cloud dan VoIP, menyambut baik rencana pemerintah memperkuat regulasi penyelenggaraan layanan panggilan suara berbasis internet (Voice over Internet Protocol/VoIP).

Mengutip siaran resmi perusahaan, JAST menyebut bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) serta Kementerian Perhubungan tengah menggulirkan kebijakan baru tersebut untuk menata ulang industri komunikasi digital

sekaligus menjamin perlindungan konsumen dan kualitas layanan nasional.

VoIP adalah teknologi yang memungkinkan panggilan suara melalui jaringan internet, bukan melalui saluran telepon tradisional seperti WhatsApp, Telegram, Signal, Instagram dan sejenisnya.

Salah satu poin penting dalam arah kebijakan itu adalah pembatasan jumlah penyelenggara, serta penegasan pentingnya lisensi. Pembatasan jumlah penyelenggara dimaksud berarti hanya sejumlah penyelenggara tertentu yang diizinkan beroperasi secara resmi, sedangkan operator tanpa izin akan diwajibkan menghentikan layanan.

Sedangkan pentingnya lisensi yang ditegaskan dalam aturan baru tersebut adalah bahwa penyelenggara layanan VoIP, khususnya yang terkoneksi dengan jaringan PSTN (Public Switched Telephone Network), wajib memiliki izin sesuai UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 beserta revisinya.

Adapun kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keteraturan pasar telekomunikasi, melindungi hak konsumen, serta menjamin keamanan dan mutu layanan komunikasi nasional.

"Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam teknologi komunikasi VoIP dan cloud, PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) menyambut baik kebijakan ini dan siap berperan aktif dalam mendukung penerapannya," tulis manajemen JAST.

Perusahaan mengklaim telah memiliki izin Jaringan Tetap Lokal berbasis Paket (Jartaplok) dari Kementerian Kominfo, serta menawarkan solusi komunikasi yang sesuai regulasi, aman, dan efisien.

Beberapa layanan unggulan JAST mencakup cloud contact center, omnichannel platform, layanan VoIP untuk perusahaan, serta fasilitas video meeting. Seluruh produk tersebut ditujukan untuk membantu bisnis menghemat biaya operasional (OPEX) dan menghindari investasi besar pada infrastruktur telepon konvensional.

Selain itu, JAST juga menyediakan layanan migrasi menyeluruh dari sistem lama ke sistem VoIP, termasuk konsultasi gratis, dukungan teknis 24 jam selama seminggu, dan tenaga profesional yang siap membantu implementasi.

“Dengan regulasi ini, hanya penyedia layanan berlisensi yang dapat beroperasi. Hal ini memberikan kepastian kualitas layanan bagi konsumen dan membuka peluang bagi penyelenggara resmi seperti JAST untuk menjadi mitra strategis transformasi digital di berbagai sektor bisnis,” tulis manajemen.

JAST menilai regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem komunikasi digital yang lebih sehat dan kompetitif di tengah meningkatnya penggunaan layanan telekomunikasi berbasis internet.

"Dengan hadirnya JAST sebagai penyedia VoIP berlisensi dan terpercaya, pelaku usaha kini memiliki pilihan solusi komunikasi modern yang tak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mempercepat transformasi digital dan daya saing perusahaan di era ekonomi digital," tutup manajemen.

Meski demikian, saat dikonfirmasi Tirto, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kemkomdigi Marroli J. Indarto mengaku belum dapat menjelaskan lebih lanjut perihal rencana kebijakan ini.

Sebelumnya, seperti dilansir DetikInet, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Denny Setiawan mengatakan bahwa regulasi ini masih sebatas wacana dan didiskusikan dengan para stakeholder untuk mencapai jalan tengah.

Ia juga memberi gambaran praktik pembatasan layanan VoIP tersebut di luar negeri. "Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi," jelasnya.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, justru menegaskan tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

Menurutnya, informasi yang beredar terkait rencana pemerintah untuk membatasi layanan panggilan melalui WhatsApp, Telegram, hingga Instagram tersebut adalah informasi tidak berdasar yang hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Perlu diketahui, VoIP adalah teknologi yang memungkinkan panggilan suara melalui jaringan internet, bukan melalui saluran telepon tradisional. Platform yang menyediakan layanan ini misalnya WhatsApp, Telegram, Signal, Instagram dan sejenisnya.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (19/7/2025).

Baca juga artikel terkait WHATSAPP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra