tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menilai bahwa perumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) masih terlalu menekankan pendekatan state-centric (berorientasi pada negara).
Alih-alih memuat aspek perlindungan individu dalam rumusan tujuannya, RUU KKS dinilai terlalu mengedepankan kepentingan perlindungan nasional.
“Padahal, sebuah legislasi keamanan siber yang baik seharusnya bertujuan untuk melindungi keamanan perangkat (device), jaringan (network), dan individu, sebagai penerapan pendekatan human-centric,” mengutip siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Tirto, Jumat (3/10/2025).
Pendekatan tersebut dinilai penting karena setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya.
Lebih jauh, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, rancangan RUU KKS juga masih mencampuradukkan antara kebijakan keamanan siber dan kejahatan siber. Hal ini tampak dari munculnya sejumlah tindak pidana baru sebagaimana diatur dalam Pasal 58, 59, dan 60, dengan ancaman pidana dalam Pasal 61, 62, 63, dan 64.
“Padahal, legislasi keamanan siber seharusnya semata-mata menggambarkan penerapan pendekatan teknis guna mengamankan suatu sistem komputer dari serangan dan kegagalan sistem,” bunyi keterangan selanjutnya.
Sementara itu, prinsip utama dari kejahatan siber adalah mengkriminalkan tindakan pengaksesan secara tidak sah ke sistem komputer dengan maksud kriminal tertentu, guna mencegah kerusakan atau perubahan sistem dan data di dalam sistem komputer tersebut.
Mengingat kompleksitas permasalahan dalam keamanan dan kejahatan siber, keduanya sebaiknya diatur dalam dua legislasi yang terpisah.
Selain itu, RUU KKS juga memperkenalkan istilah "makar di ruang siber", sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b, dengan ancaman pidana sampai 20 tahun penjara (15 tahun ditambah sepertiga), ketika serangan siber dianggap mengancam kedaulatan negara dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
“Ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum dari RUU ini semakin nyata dengan diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d,” kata mereka.
Rumusan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, bukan sebagai penegak hukum.
“Perumusan pasal ini kian menunjukkan makin besarnya intervensi militer dalam kehidupan sipil, yang mencederai prinsip civilian supremacy dalam sistem hukum negara demokratis, di mana proses penegakan hukum pidana merupakan ranah kekuasaan sipil, bukan militer,” lanjutnya.
RUU KKS sendiri tercatat diusulkan pada 19 November 2024 dan disiapkan oleh pemerintah. RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029, dan disebut telah diharmonisasikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Intan Umbari Prihatin
Masuk tirto.id





























