Menuju konten utama

Klinik L'Viors Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan

Konsumen Stella Monica melaporkan balik klinik kecantikan L'Viors atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Klinik L'Viors Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan
Seorang pasien diperiksa wajahnya oleh ahli kecantikan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Koalisi Pembela Konsumen (Kompak) mendampingi Stella Monica membuat laporan pidana atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Kesehatan dan UU Konsumen yang dilakukan oleh Klinik Kecantikan L'Viors Surabaya di Polda Jawa Timur pada Jumat (10/9/2021 kemarin.

"Stella merupakan pasien klinik kecantikan L’Viors melaporkan dugaan tindak pidana tersebut setelah mendapatkan kondisi kulitnya yang rusak setelah menjalani perawatan di klinik tersebut selama tujuh bulan pada tahun 2019," kata Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ronny melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/9/2021).

Stella sebagai konsumen yang dirugikan telah menempuh upaya mediasi difasilitasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Timur selama lima kali dengan hasil final tidak ada titik temu dan dinyatakan bahwa upaya mediasi gagal.

Temuan dari mediasi terakhir Selasa 31 Agustus 2021 adalah beberapa produk klinik kecantikan L'viors dijual bebas di Shopee tidak terdaftar di BPOM dan beberapa obat yang diresepkan kepada konsumen tidak terdaftar di izin edar BPOM.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka Stella memutuskan untuk menempuh upaya hukum atas dasar dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang (UU) Kesehatan pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Di luar sengketa ini, Stella dilaporkan oleh Klinik L’Viors dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik, padahal Stella hanya mengunggah cerita soal pengalamannya saat menjalani perawatan di klinik tersebut. Hingga saat ini proses hukum masih berjalan di PN Surabaya.

"Kami dari Koalisi Pembela Konsumen mendukung penuh Stella Monica menggunakan haknya sebagai konsumen yang telah dirugikan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KERUGIAN KONSUMEN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri