Menuju konten utama

Klinik Aborsi Ilegal Paseban: Raup Rp5 Miliar dalam 21 Bulan

Polda Metro Jaya mengungkap aborsi ilegal di klinik kawasan Paseban Raya, Jakarta Pusat. Tiga terduga pelaku ditangkap polisi.

Klinik Aborsi Ilegal Paseban: Raup Rp5 Miliar dalam 21 Bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap aborsi ilegal di klinik kawasan Paseban Raya, Jakarta Pusat. Tiga terduga pelaku ditangkap polisi.

“Pertama, satu laki-laki inisial MM, dua lagi perempuan berinisial RM dan SI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (14/2/2020).

Klinik aborsi itu beroperasi sejak 2018. Berdasarkan temuan polisi ada 1.632 perempuan yang mendaftar sebagai pasien dan 903 orang telah dilakukan aborsi.

“Keuntungan yang didapat sekitar Rp5 miliar," lanjut Yusri.

Tiga terduga pelaku memiliki peran masing-masing. MM alia dr. A (46) ialah dokter, RM (54) sebagai bidan dan S (42) sebagai petugas administrasi.

Yusri menyatakan MM itu dokter lulusan di salah satu universitas di Sumatera Utara, tapi ia tidak punya spesialisasi. "Dia pernah bekerja sebagai PNS (dokter umum) di Riau, karena jarang masuk (maka) dipecat," jelas Yusri.

Selain itu, MM pernah terlibat perkara tindak pidana perdagangan orang dan/atau prosedur pengangkatan anak yang salah. Perkara itu ditangani oleh Polres Bekasi. Maka ia pernah ditahan selama tiga bulan pada 2012.

Empat tahun kemudian ia menjadi DPO pengungkapan perkara aborsi. Klinik aborsi itu memiliki mitra kerja sekitar 50 bidan yang menumpang eksekusi aborsi di klinik miliknya. Ada pula 100 calo yang siap membantu calon pasien, biasanya mereka mangkal di sekitar Jalan Raden Saleh dan Jalan Paseban.

Kemudian RM, ia merupakan lulusan sekolah perawat kesehatan di Sumatera Utara, yang merupakan mitra kerja MM dan tanpa ada perjanjian kerja secara resmi. Pada 1986 hingga 2005, dia bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat dan mengundurkan diri.

Tahun 2006, RM bekerja dan terlibat dalam perkara aborsi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, hingga divonis tiga tahun dan dipenjara di Rutan Pondok Bambu Jakarta.

Setahun kemudian, ia membuka usaha berjualan pakaian dan ulos. Lantas sejak Agustus 2019 sampai kini, ia mencari dan melakukan aborsi.

RM melakukan penawaran aborsi di situs https://kliniknamora.org/, http://klinikkuretnamora.com/ dan https://www.kliniknamora.biz.

Dalam situs itu disebutkan, Klinik Namora beralamat di Jalan Salemba Raya, pasien ditangani oleh dokter spesialis kandungan. Namun faktanya informasi itu bertolak belakang.

Selanjutnya S, ia lulusan SMP yang merupakan karyawan MM dari 2013 hingga tiga tahun berikutnya. Pada 2016, dia pernah ditangkap dan ditahan selama dua tahun. Kemudian pada Januari 2019 hingga ditangkap, S bekerja di klinik aborsi tersebut.

Polisi membongkar praktik ilegal ini pada 10 Februari lalu dan hingga kini masih melakukan pendalaman perkara. Karena berdasarkan keterangan terduga pelaku, ada dokter lain yang pernah mengaborsi di klinik tersebut.

Ketiga terduga pelaku kini resmi berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Hasil penyelidikan polisi ihwal keuntungan pelaku yakni: Dalam 2 bulan 10 hari, klinik menerima 1.613 orang yang mendaftar untuk konsultasi aborsi. Sementara ada 727 pasien yang di-USG dan 903 orang telah diaborsi.

Sekali aborsi, pelaku mematok Rp800 ribu, jika dikalikan 903 pasien, maka tercapai Rp722.400.000. Untuk biaya USG Rp300 ribu.

Perhitungan keuntungan selama 21 bulan (Mei 2018 hingga Februari 2020) yaitu: Pendapatan per 21 bulan: Rp6.595.826.086, pengeluaran per 21 bulan: Rp436.800.000. Jumlah pendapatan bersih 21 bulan: Rp5.438.226.086.

Klinik itu disewa sejak Mei 2018 hingga Mei 2021, dengan biaya sewa Rp175 juta per tahun dan telah dibayar lunas.

Baca juga artikel terkait KASUS ABORSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz