tirto.id - Polisi menangkap LS alias Dokter LI, seorang warga negara Cina dan A, seorang warga negara Indonesia atas dugaan praktik kedokteran tak berizin.
Mereka menjalankan bisnisnya di sebuah klinik bernama Cahaya Mentari di Rukan Puri Mutiara Blok D Nomor 12, Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku bergerak di bidang spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), serta ditangkap pada 13 Januari 2020.
“Ada info klinik di Jakarta Utara, pemiliknya ialah A, dia membuka praktik tapi dokternya tidak bisa bahasa Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
LS berpraktik selama tiga bulan. Ketika praktik, A menyiapkan juru bahasa bagi pasien.
Pelaku menawarkan pengobatan sinus yang dijalankan tanpa perlu operasi, cukup dengan menyuntikkan obat ke hidung.
Pasien harus membayar Rp10 juta jika berobat di klinik yang menyediakan obat-obatan tidak berizin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu.
"Itu semua (obat berasal dari) Tiongkok, maka tidak terdaftar di BPOM," ucap Yusri.
Selama di Indonesia, LS hanya menggunakan paspor sebagai data diri dan memiliki visa wisata selama tiga bulan. Namun, berdasarkan pengakuan LS, dia sudah sembilan bulan berada di Indonesia.
Polisi menduga klinik itu meraup Rp1 miliar selama tiga bulan praktik.
Sementara, Kepala Unit 4 Subdit 3 Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Imran Gultom menyatakan alasan pasien berobat ke LS karena ia dokter asing.
"Masyarakat ke sana karena dokter asing, mereka lebih yakin," kata dia.
Selanjutnya polisi akan mencari korban untuk mengetahui dampak pengobatan ilegal itu.
Polisi menyita berbagai macam obat untuk THT, alat medis, dokumen, buku rekam medis, buku data pasien infus, kuitansi pembayaran dan identitas dokter.
Kedua pelaku kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) dan/atau Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 36 dan/atau Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.
Mereka juga dikenakan Pasal 201 juncto Pasal 197, Pasal 198, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz