tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Penyegelan itu berkaitan dengan insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Menteri LH, Jumhur Hidayat, mengatakan hingga Rabu (2/9/2026) ini, ada tujuh perusahaan di Kalimantan Barat yang disegel, empat perusahaan di Sumatra Selatan, serta empat perusahaan di Kalimantan Selatan.
“Provinsi Kalimantan Tengah tiga perusahaan disegel. Provinsi Kalimantan Timur ada satu yang disegel, Provinsi Lampung satu, dan Provinsi Riau satu,” kata Jumhur kepada para wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Jumhur menegaskan penyegelan itu merupakan bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan, karena di wilayah operasional mereka terdapat ratusan hektare hutan yang terbakar.
Ia menjelaskan, penyegelan berbeda dengan pemberian sanksi. Jika disegel, perusahaan harus memberikan klarifikasi kepada Kementerian LH.
“Kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah dia memang pemberatan, bahkan bisa cabut izin, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan,” jelasnya.
Jumhur menyebut, jumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla itu masih terus berkembang, karena Kementerian LH masih melakukan verifikasi lapangan.
Saat ini, verifikasi yang tengah dilakukan Kementerian LH mencakup 335 perusahaan yang terindikasi sengaja melakukan pembakaran.
“Selebihnya kami dengan ratusan perusahaan masih kami verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” tegasnya.
“Ini, kan, verlap (verifikasi lapangan). Itu harus hati-hati, ya. Verifikasi lapangan. Ada ratusan. Yang terindikasi kan 335 perusahaan,” tutupnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































