Menuju konten utama

Klarifikasi Paspampres soal Perempuan Berpistol Terobos Istana

Saat ini perempuan tersebut sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

Klarifikasi Paspampres soal Perempuan Berpistol Terobos Istana
Ilustrasi Pistol. FOTO/istockphoto

tirto.id - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengklarifikasi kabar seorang perempuan berupaya menerobos masuk Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (25/10/2022) pagi. Perempuan tersebut membawa senjata api jenis FN.

Wahyu menuturkan, perempuan tanpa identitas itu sebetulnya bukan berupaya menerobos masuk Istana, akan tetapi bermula dari kewaspadaan anggota Paspampres yang melihat seorang perempuan dengan tingkah laku mencurigakan.

Perempuan tersebut berdiri di dekat pos utama Paspampres di depan Istana Merdeka, dekat lampu lalu lintas Jalan Medan Merdeka Utara. Setelah dihampiri perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah petugas.

"Jadi perempuan tersebut tidak menerobos Istana. Tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres)," kata Wahyu melalui keterangan tertulis.

Anggota Paspampres pun langsung merebut senpi yang ditodongkan oleh perempuan tersebut. Selanjutnya, perempuan ini langsung diserahkan kepada anggota polantas yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Utara.

Saat ini perempuan tersebut sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. "Untuk lebih lanjut silakan ditanyakan kepada Polda Metro Jaya," jelas Wahyu.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis kepolisian, perempuan itu tak membawa kartu identitas; maka namanya belum diketahui. Di dalam tasnya, polisi menemukan kitab suci, dompet kosong warna merah muda, dan satu ponsel. Kejadian ini pun viral di media sosial.

Baca juga artikel terkait ISTANA NEGARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky