tirto.id - Sekira awal Juni lalu, jagat maya diramaikan oleh kabar meledaknya tabung gas LPG, yang terjadi di salah satu rumah di Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dilaporkan Radio Elshinta lewat cuitan X, akibat kejadian itu, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengalami luka bakar ringan di bagian kaki.
Peristiwa tabung gas meledak semacam itu tak hanya sekali terjadi. Sebelumnya, pada Mei, satu keluarga di Batang, Jawa Tengah, juga menjadi korban ledakan gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon. Alhasil, empat orang anggota keluarga mengalami luka bakar dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Mengenai tabung gas LPG 3 kg, belakangan beberapa akun Facebook menyebarkan informasi cara mendeteksi keamanannya, salah satunya akun bernama “Ummi Syakira”. Akun tersebut mengungkap, lingkaran merah yang berada di tabung gas bukan hanya variasi warna semata, melainkan rambu pendeteksi gawat darurat.
“Bila Saat Kita Memasak Terjadi Kebocoran Gas Dan Api Keluar Dari Selang Yang Bocor. Yang Perlu Di Perhatikan Adalah Melihat Lingkaran Merah Tersebut. Apa Bila Lingkaran Merah Tersebut Masih Berwarna Merah Berarti Tabung Itu Masih Aman Untuk Di Lepas Regulatornya,” tulis akun pengunggah, Jumat (7/6/2024).
Namun sebaliknya, menurut unggahan, jika lingkaran merah pada tabung sudah berubah warna menjadi hitam, artinya tabung tersebut sudah tidak aman. Akun “Ummi” juga menyebut fungsi tanda keamanan pengguna ini dibuat oleh PT Pertamina (Persero).
Per Rabu (12/6/2024), unggahan ini telah dibagikan ke 73 orang dan mendapat 161 likes serta101 komentar. Narasi serupa juga tampak disebarkan akun Facebook lain, seperti bisa dilihat di sini.
Lantas, bagaimana kebenarannya?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto memverifikasi klaim yang beredar denganmelakukan penelusuran Google. Pencarian teratas memperlihatkan artikel Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah menyatakan narasi ini hoaks.
Menurut Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Pertamina, Eko Kristiawan, lingkaran merah di bagian atas tabung LPG merupakan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih lanjut, lingkaran merah pada tabung LPG juga disebut menandakan isi tabung merupakan bahan yang mudah terbakar, bukan mencerminkan perubahan warna yang menandakan akan meledak.
Narasi serupa rupanya telah berseliweran sejak 2020. Namun begitu, dikutip dari Antara, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Andar Titi Lestari, pun telah menyatakanklaim ini tidak benar.
Andar menyatakan, ada beberapa ciri tabung gas LPG tidak layak digunakan dan harus diperhatikan oleh konsumen, antara lain tercium bau LPG menyengat, terdapat bunga es pada titik kebocoran di tabung LPG, terdengar bunyi mendesis pada regulator, dan muncul gelembung udara dari titik kebocoran jika diusap dengan air sabun.
Dalam Handbook SNI "Kompor Gas dan Kelengkapannya" yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional, dikatakan kalau setiap tabung yang telah dinyatakan lulus uji memang harus diberi penandaan dengan huruf yang tidak mudah hilang (embos/stamp), salah satunya dalam bentuk lingkaran merah pada cincin leher.
Tanda lainnya mencakup identitas perusahaan/merek/logo, nomor urut pembuatan, berat kosong tabung, bulan dan tahun pembuatan, tekanan pengujian, dan volume air.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi yang beredar di media sosial tentang lingkaran merah pada tabung gas LPG 3 kg sebagai tanda keamanan sudah dinyatakan hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Pertamina, Eko Kristiawan, lingkaran merah di bagian atas tabung LPG merupakan Standar Nasional Indonesia (SNI). Lingkaran merah itu menandakan isi tabung merupakan bahan yang mudah terbakar, bukan mencerminkan perubahan warna yang menandakan akan meledak.
Dengan demikian klaim yang tersebar bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty