Menuju konten utama

KKP Ungkap Tantangan Berat Bentuk Kampung Nelayan Merah Putih

Banyak perkampungan nelayan punya luas kurang dari 1 hektare, tak penuhi syarat Kampung Nelayan Merah-Putih.

KKP Ungkap Tantangan Berat Bentuk Kampung Nelayan Merah Putih
Nelayan bersiap melaut untuk mencari ikan di Kampung Nelayan, Bagan Deli, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Spt.

tirto.id - Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Trian Yunanda, mengatakan penyediaan lahan untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) masih menjadi tantangan.

Sebab, banyak perkampungan nelayan, seperti yang terdapat di Biak, Papua, memiliki luas kurang dari 1 hektare (ha). Padahal, untuk membangun kampung nelayan modern hanya dibutuhkan lahan minimal 1 ha.

“Namun demikian, kesulitannya luar biasa. Kami menginginkan, tentunya, lahan itu dimiliki oleh desa atau oleh pemerintah setempat. Namun demikian, saya kira ini menjadi tantangan tersendiri. Dan saya kira ke depan ini juga harus menjadi salah satu hal yang harus kita siapkan,” papar Trian, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Sampai akhir tahun ini, KKP menarget bakal membangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih dan menjadi 1.100 sampai 2027. Dari target tahun 2025, sudah ada 910 proposal yang masuk ke KKP terkait permohonan untuk mengubah kampung nelayan menjadi Kampung Nelayan Merah Putih.

Sayangnya, dari total proposal yang masuk, mayoritas masih mengalami permasalahan lahan, dengan salah satunya ialah Kepemilikan lahan yang tidak jelas.

“Tentunya hal ini merupakan sebuah tantangan tersendiri. Kita tidak mungkin membangun di lahan yang tidak jelas kepemilikannya. Syarat untuk membangun lahan tentunya harus clear dan clean. Sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari. Tidak ada klaim, tidak ada sengketa. Itu bukan tujuan kita membangun ini,” tegas Trian.

Sementara itu, untuk membangun Kampung Nelayan Merah Putih, KKP telah bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam hal ini, kampung yang memenuhi kriteria sebagai Kampung Nelayan Merah Putih adalah kampung yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan atau pembudidaya ikan.

Tak kalah penting, status Kepemilikan lahan juga harus jelas, sehingga tidak berpotensi menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari.

“Kesiapan lahan ini salah satu faktor kunci. Kita harus memastikan bahwa lahan itu adalah lahan yang siap dibangun, clear and clean, posisinya tidak terisolasi. Ini juga dekat dengan pelabuhan, terutama juga dengan material. Kita juga perlu untuk disiapkan di sana. Nanti yang selanjutnya kita tentunya juga siapkan untuk 2026, 2027,” tukas Trian.

Baca juga artikel terkait NELAYAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana