tirto.id - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) meminta sejumlah negara mendukung langkah Indonesia untuk membatasi perdagangan benih lobster atau benur antarnegara. Salah satu caranya dengan memasukkan benur ke dalam daftar Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang berarti perdagangan benih antar negara merupakan aktivitas ilegal.
“Untuk plasma nutfah. Salah satunya benih lobster. Kami mengharapkan dukungan internasional agar mampu mendukung kami agar perdagangan internasional plasma nutfah dapat dikategorikan sebagai IUU Fishing,” ucap Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) R. Sjarief Widjaja dalam webinar Menuju Sustainable Ocean Economy di Indonesia, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan itu diucapkan Sjarief saat membacakan sambutan Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sjarief mewakili Trenggono yang berhalangan hadir karena mendapat penugasan untuk menghadiri kegiatan lain.
Sjarief mengatakan pelarangan ini menjadi penting demi menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati kelautan di dunia terkhususnya Indonesia. Menurutnya, negara-negara dunia sudah sewajarnya mendukung langkah pemerintah RI lantaran memiliki manfaat yang baik bagi dunia.
Selain itu, kata Sjarief, KKP juga telah menetapkan wilayah khusus yaitu WPP 714 sebagai sumber plasma nutfah bagi ikan-ikan unggulan dunia seperti tuna, kerapu, dan sebagainya. Ia bilang hal ini menjadi salah satu komitmen Indonesia menjadikan 30 persen lautnya sebagai wilayah konservasi per 2030.
Sebelum mengusulkan agar perdagangan benur menjadi IUU Fishing, Indonesia sempat melakukan ekspor ke sejumlah negara selama tahun 2020. Paling banyak ditujukan ke Vietnam lalu diikuti Taiwan dan Hongkong.
Ekspor ini belakangan dihentikan oleh Menteri KP Trenggono dengan alasan mengancam ekosistem dan menguntungkan Vietnam sekaligus berujung pada korupsi yang melibatkan pendahulunya Edhy Prabowo.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri