Menuju konten utama

KKN Unila saat Pandemi COVID-19 Membahayakan Nyawa Mahasiswa

Universitas Lampung (Unila) ngotot menggelar KKN meski Gubernur Lampung dan mayoritas mahasiswa minta itu dibatalkan.

KKN Unila saat Pandemi COVID-19 Membahayakan Nyawa Mahasiswa
Gedung rektorat Universitas Lampung. FOTO/Crisco 1492

tirto.id - Universitas Lampung (Unila) berkukuh menggelar Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan menempatkan mahasiswa di sejumlah kabupaten yang kini menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Gubernur Lampung meminta agar KKN tersebut ditunda, namun pihak kampus tetap bergeming.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/ 0221 N.02.4/1/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi COVID-19 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Lampung.

Dalam suratnya, Gubernur menyampaikan angka kasus COVID-19 di Provinsi Lampung masih terus meningkat dan beberapa kabupaten/kota berstatus zona merah. Atas dasar itu, seluruh civitas akademik di Lampung juga diminta turut serta menekan angka kasus Corona.

“Dalam rangka pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, maka masing-masing universitas/perguruan tinggi/civitas akademika dapat menunda terlebih dahulu pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan menjadwalkan ulang kegiatan dimaksud sampai dengan waktu yang tepat,” tulis Arinal seperti dikutip dalam surat tersebut.

Reporter Tirto berupaya menghubungi Juru Biacara Satgas COVID-19 Lampung sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana untuk menanyakan perihal surat edaran gubernur tersebut. Namun, Reihana tak merespons panggilan telpon dan pesan singkat dari kami.

Ketua Badan Pelaksana KKN Unila Muhammad Basri saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (22/1/2021), menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari gubernur mengenai permintaan agar kegiatan mahasiswa di lapangan ditunda.

“Belum ada konfirmasi ke kami surat resmi dan sebagainya belum ada. Kalau ada suratnya ya kita akan koordinasi juga. Kita juga telah menyurati pemda juga khususnya pemberitahuan ke Satgas COVID-19,” kata Basri.

Oleh sebab itu, Basri bilang KKN akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Total ada 4.320 yang akan ditempatkan di tujuh kabupaten yakni Mesuji; Lampung Timur; Tanggamus; Tulang Bawang; Tulang Bawang Barat; Lampung Selatan; dan Pesawaran.

“KKN tetap lanjut karena putra daerah memang kita kembalikan ke daerahnya ke rumah masing-masing dan ditambah dari putra daerah yang lainnya,” tegas Basri.

Meskipun dalam situasi pandemi dan sejumlah kabupaten dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19, namun kata kata Basri KKN harus tetap dilaksanakan agar tidak menunda kelulusan para mahasiswa.

Basri memastikan tidak ada paksaan bagi mahasiswa untuk mengikuti KKN. Ia juga mempersilahkan apabila peserta KKN keberatan dan mengundurkan diri. Sejauh ini, sudah ada tujuh peserta KKN yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Untuk menjamin kesehatan dan keselamatan peserta KKN, Basri mengatakan kampus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan KKN di lapangan. “Termasuk sebelum mereka diturunkan kita wajibkan tes rapid dulu. Dan harus dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Batalkan KKN Unila 2021

Berdasarkan survei terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila terhadap pelaksanaan KKN di tengah pandemi, 74,3 persen responden yang menginginkan agar KKN dibatalkan dan hanya 25,7 persen menginginkan KKN tetap dilanjutkan.

Dilihat dari alasannya, 62 persen responden yang menyatakan bahwa KKN sebaiknya dibatalkan karena kondisi pandemi COVID-19 belum membaik. Lalu, 9 persen responden yang memilih KKN dibatalkan karena disyaratkan rapid test dengan biaya sendiri.

Menteri Pergerakan BEM Unila, Raka Orlanda mengatakan dari hasil jaring aspirasi yang dilakukan oleh BEM melalui survei memang menunjukkan adanya pro dan kontra mengenai pelaksanaan KKN.

“KKN offline ini menjadi polemik, harusnya bisa menggunakan metode lainnya misalnya dengan penempatan domisili masing-masing agar tidak keluar dari daerah masing-masing,” kata kata saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (22/1/2021).

Selain itu, syarat rapid test mandiri kepada peserta KKN dinilai cukup membebankan. BEM telah berupaya melakukan audiensi dengan pihak kampus agar KKN di tengah pandemi ini dapat dipertimbangkan secara matang sehingga dapat menjamin kesehatan dan keselamatan mahasiswa.