tirto.id - Penyidik selesai memeriksa tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Ia tak berbicara saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Delapan anggota polisi menggiring Kivlan ke mobil, ia menunduk saat wartawan mengejar jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan.
Purnawirawan TNI itu diperiksa sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB atau sekitar 28 jam. Kini ia dibawa ke Rumah Tahanan Polisi Militer Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal.
“Rencana begitu [mengajukan praperadilan], alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar Djuju di Polda Metro Jaya, hari ini.
Ia menegaskan hal yang dituduhkan kepada kliennya tidak sesuai dengan aturan lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.
Oleh karena itu menurutnya polisi tidak tepat menjerat Kivlan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Djuju menyatakan bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Polisi telah menetapkan enam tersangka kepemilikan senjata api itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan besok. “Pasti, besok sudah kami ajukan,” ucap Djudju. Istri Kivlan, rekan dan pejabat diperkirakan akan menjadi penjamin penahanan Kivlan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi