tirto.id - "Jika saya sedang bekerja, saya izin sebentar untuk pergi ke TPS terdekat tempat saya bekerja."
Begitu kata Firman (34) (bukan nama sebenarnya), salah satu warga Tanah Datar, Sumatra Barat saat menceritakan pengalamannya mengikuti pemilu sambil bekerja sebagai tenaga kerja kesehatan (nakes) kepada Tirto, Sabtu (24/10/2026). Baru pada pemilu 2024 lalu, Firman bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara di dekat rumahnya yang berada di daerah Tanah Datar, Sumatra Barat. Sebelumnya, Firman, yang merupakan perawat di salah satu rumah sakit di wilayah Tanah Datar, Sumatra Barat itu kerap mencari waktu untuk menggunakan hak pilih dengan cara ke TPS terdekat.
"Saya menggunakan hak pilih saya di tahun 2024 di wilayah tempat tinggal saya. Jikalau saya atau teman saya sedang bekerja, kami menggunakan hak pilih di area dekat RS yang difasilitasi dengan membawa KTP dan surat pemilihan," kata Firman.
Firman mengaku dia rela meluangkan waktunya untuk menggunakan hak pilih saat pemilu. Sebab, upaya menyuarakan isi hati untuk memilih pemimpin adalah niatnya sejak awal.
Dia pun mengaku, upaya pemungutan suara di daerahnya tergolong baik selama ini, bahkan termasuk Pemilu 2024 lalu. Dia menilai, warga dimudahkan dalam menggunakan hak pilih.
Anggota KPU Tanah Datar, Ikhwan Arif, menyatakan, KPU Tanah Datar berupaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 lalu. Mereka melakukan sosialisasi masif kepada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terdaftar dan belum terdaftar. Mereka juga berupaya mengakomodir pemilih yang masuk DPT, tetapi terkendala saat hari pemilihan seperti para nakes yang bertugas di hari pemilihan.
"Sosialisasi pendidikan pemilih ditargetkan kepada pemilih yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) atau pemilih yang belum terdaftar di DPT, kemudian pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun terkendala dengan jarak atau pekerjaan sehingga memungkinkan untuk terkendala dalam menggunakan hak pilihnya seperti pekerja nakes yang tersebar di puskesmas atau rumah sakit," kata Ikhwan kepada Tirto, Sabtu (24/10/2026).
Ikhwan mengaku, KPU Tanah Datar berupaya merangkul dengan melakukan sosialisasi dan mengakomodasi para pemilih tersebut untuk pindah lokasi, apalagi bila terkendala jarak dan waktu. Dia pun mengaku, KPU Tanah Datar berkolaborasi dengan dinas kesehatan setempat hingga petugas di level kecamatan khusus agar para nakes tetap bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu 2024 lalu.
Dia mengaku, berkat kolaborasi yang baik, KPU Tanah Datar periode ini mampu menampung semua hak pilih, termasuk para nakes, tanpa harus berkeliling karena mereka berupaya menyiapkan secara matang upaya pemungutan suara. Salah satu strategi yang diterapkan adalah pemanfaatan sosialisasi lewat media sosial terintegrasi bernama SILUDO (Saluran Informasi Pemilu dan Demokrasi) KPU Tanah Datar.
Dikutip dari laman media sosial KPU Tanah Datar, angka partisipasi pemilih sejak 2009 hingga 2024 di Tanah Datar meningkat. Pada 2024, jumlah pemilih mencapai 199.896 dari total DPT 280.032 orang saat Pilpres. Angka ini mencapai 71,3 persen atau lebih dari target mereka sebesar 70 persen. Angka ini pun lebih tinggi 9.084 pemilih dibanding 2019 lalu yang mencapai 190.812 pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Ikhwan mengakui, kenaikan angka partisipasi tidak lepas dari upaya KPU Tanah Datar dalam menyusun langkah dan strategi sosialisasi pemilih, termasuk merayu pemilih seperti nakes dan keluarga pasien di lokasi khusus seperti RSUD dan puskesmas, apalagi mereka wajib mengakomodir setiap warga yang mau menggunakan hak pilih. Dia mengakui, peran petugas nakes yang menggunakan hak pilih penting dalam menyukseskan pemilu 2024 kala itu.
"Sumbangsih petugas nakes dalam berpartisipasi menunjukkan bahwa peran nakes sangat strategis dalam menyukseskan pemilu dan pemilihan," kata Ikhwan.

KPU Terus Meningkatkan Partisipasi Pemilih
Apa yang dialami Firman sebagai nakes di Tanah Datar merupakan upaya KPU Tanah Datar mendukung upaya KPU secara nasional dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan menciptakan pemilu inklusif. Pada Pemilu 2024 lalu, KPU berupaya mengakomodir hak para pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjamin hak setiap WNI untuk dapat menggunakan hak pilih, termasuk karena faktor kesehatan.
KPU sendiri menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 terkait upaya pemungutan suara secara khusus, termasuk di rumah sakit jiwa dan fasilitas kesehatan, serta PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengaturan pembentukan TPS lokasi khusus seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lain dengan kriteria spesifik. Terbaru, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, salah satunya meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendatangi pemilih di rumah, rumah sakit, puskesmas, tahanan, serta keluarga yang mendampingi untuk memungut suara.
Selain yang dialami Firman, KPU membuat TPS lokasi khusus di RSCM dengan kode 901 untuk mengakomodir pemungutan suara di tempat khusus. Sebagaimana dikutip Antara, TPS tersebut terdapat 235 orang pemilih tetap dan 123 orang pemilih tambahan. Petugas RSCM pun ikut terlibat dengan melakukan jemput bola kepada pasien yang dirawat.
Secara nasional, angka partisipasi pemilu pun meningkat dibanding periode sebelumnya, yang sempat rendah. Sebut saja partisipasi pemilih Pilpres sejak 2004. Diolah dari berbagai sumber, tingkat partisipasi pada tahun 2004 78,23 persen (putaran pertama) dan 77,5 persen (putaran kedua) dari total DPT 155.048.803 orang. Pada Pilpres 2009, sebanyak 72,56 persen dari total jumlah DPT mencapai 174.754.527 orang yang menggunakan hak pilih di Pilpres 2009.
Pada 2014, partisipasi pemilu turun ke angka 69,5 persen dari total DPT Pilpres sebesar 193.944.150 orang. Pada pemilu 2019, angka partisipasi pemilih melonjak menjadi 81,97 persen dari total pemilih yang terdaftar di DPT sebanyak 192.770.611 orang. Di Pilpres 2024, angka partisipasi turun menjadi 81.48 persen, tetapi jumlah pemilih masuk DPT melonjak dari sekitar 192 juta menjadi 204.807.222 pemilih.
Anggota KPU, Idham Holik, menegaskan UU Pemilu mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak menggunakan hak suaranya saat pemilu.
"Setiap warga negara yang terkategori sebagai pemilih (eligible voters) berhak dalam menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara," tegas Idham kepada Tirto, Minggu (25/10/2026).
Oleh karena itu, UU Pemilu mengamanatkan pelaksanaan pemilu dilakukan di hari libur atau diliburkan. Selain itu, UU Pemilu juga mengatur sanksi tegas bagi mereka yang menghalangi pemilih dalam menggunakan hak pilih.
Idham pun menekankan, warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal dapat pindah ke TPS lain dan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) sesuai Pasal 1 Ayat 21 PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Idham pun menekankan, KPU diamanatkan UU Pemilu (Pasal 12 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017) untuk melakukan sosialisasi pemilu sebagaimana penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan tersebut diharapkan pemilih tidak dilihat hanya hak informasi elektoral saja yang terpenuhi, tetapi juga terbangun dan terpeliharanya kesadaran elektoral sehingga pemilih memiliki literasi yang cukup. Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan hak kedaulatannya dalam berpartisipasi khususnya penggunaan hak pilih sebagaimana partisipasi berdaulat (autonomous participation) dalam pemilu.
Oleh karena itu, Idham menekankan, "Pemilu partisipatif merupakan amanah konstitusi dan hal tersebut tidak dilihat tidak hanya dari sisi kuantitatif, tetapi juga kualitatif."
Idham pun mengaku, KPU akan terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pelayanan kepemiluan sebagaimana amanat "KPU Melayani", yakni partisipatif, inklusif, transparan, akuntabel, dan mewujudkan pemilu dan KPU terpercaya, apalagi memasuki umur ke-73 tahun.

Diapresiasi, tetapi Tetap Perlu Diperluas dan Diperbaiki
Analis politik sekaligus Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi, Kunto Adi Wibowo, mengakui bahwa upaya KPU tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik seperti upaya memudahkan pengurusan pemindahan pemilih hingga pembentukan TPS loksus. Dia mengakui bahwa ada warga yang sulit menggunakan hak pilih meski secara undang-undang melindungi hak tersebut.
"Kalau warga negara pasti memiliki hak pilih kan, tapi kan pada praktiknya enggak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk datang ke TPS pada hari H, gitu. Tenaga kesehatan, mahasiswa yang sedang kuliah, sedang ada ujian, responsi di laboratorium, ataupun banyak lagi warga yang mengalami keterbatasan mobilitas seperti pasien, penyandang disabilitas, lansia, gitu kan. Nah, ini kebijakan loksus, TPS lokasi khusus ini menurut saya adalah upaya untuk mewujudkan kesetaraan substantif dalam pemilu, dan ini penting untuk untuk dilakukan," kata Kunto kepada Tirto, Minggu.
Namun, Kunto menekankan bahwa upaya peningkatan akses tidak serta-merta menjadi peningkatan partisipasi. Kunto mengakui bahwa partisipasi publik dimudahkan dalam pelaksanaan pemilu, tetapi masih ada yang kesulitan dalam memungut suara karena harus mengurus administrasi dan lainnya. Hal ini masih menjadi tantangan pelaksanaan pemilu yang inklusif.
"Kalau menurut saya, semakin banyak kelompok yang harus dilayani untuk menjamin inklusivitas, maka identifikasi jenis hambatannya juga harus lebih baik dipetakan sehingga pada akhirnya kan itu bisa mendorong orang untuk merasa dimudahkan dan akhirnya berpartisipasi," kata Kunto.
Kunto mendorong KPU memudahkan prosedur dan upaya proaktif penyelenggara pemilu untuk memperkuat pelaksanaan pemilu inklusif. Kemudian, Kunto juga mendorong upaya penguatan sosialisasi, penyebaran informasi, serta pengaduan. "Karena kan kita juga enggak ingin inklusif tapi kemudian ada terjadi kecurangan kan Mas, ini yang menurut saya ee jadi penting," kata Kunto.
Oleh karena itu, Kunto menekankan tiga substansi agar pemilu berjalan lebih baik ke depan. Pertama, KPU perlu memiliki mandat dan standar untuk kemudian melakukan assessment pada kelompok pemilih yang membutuhkan akses inklusif tadi, dan kemudian KPU merencanakan layanan yang sesuai untuk kelompok-kelompok tersebut.
Kedua, mekanisme pelayanan khusus harus diatur lebih baik, mungkin di level undang-undang, tetapi di level peraturan KPU dan aturan turunan lain. Terakhir adalah penguatan koordinasi antar-lembaga agar pelaksanaan pemilu semakin inklusif.
Sementara itu, ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, mengakui nakes dan pekerja sektor informal kadang tetap diminta bekerja di hari pemilihan. Dia tidak memungkiri bahwa beberapa pekerja selain nakes juga terhalang dalam menggunakan hak pilih seperti pekerja di daerah pedalaman atau pekerja transportasi jarak jauh. Dia menilai, negara perlu memperluas sistem manajemen pemilu agar warga bisa sebesar-besarnya berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.
"Nah, fungsi pelayanan negara yang memang harus diperbesar. Jadi, harus dipikirkan bagaimana caranya pekerja-pekerja yang punya hambatan besar untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara tetap bisa memberikan hak suaranya," kata Fadli, Minggu.
Fadli menilai, KPU selama ini sudah berupaya untuk membuat pemilu lebih baik lewat TPS loksus untuk mendorong partisipasi pemilih. Mantan peneliti Perludem ini melihat KPU berupaya mengakomodasi pemilih dalam menggunakan hak pilih, salah satunya keberadaan TPS loksus di RSCM. Namun, KPU dinilai perlu lebih berani merekomendasikan sesuatu dalam proses pengambilan kebijakan. Sebab, KPU selama ini terjebak dalam posisi sebagai pelaksana undang-undang, padahal bisa mendorong perbaikan lewat revisi UU Pemilu agar menjadi lebih baik.
"Jangan seperti robot demokrasi begitu. Padahal kan mereka implementator demokrasi yang harusnya bisa merasakan apa problematika demokrasi elektoral kita sehingga dari pengalaman dan manajemen tata kelola yang mereka laksanakan itu bisa dilakukan perbaikan-perbaikan dan penguatan-penguatan terhadap kualitas demokrasi kita ke depan. Itu yang harus didorong kepada KPU," kata Fadli.
Fadli mengusulkan salah satu yang perlu didorong adalah metode pemungutan suara lewat pos atau dropbox bagi pemilih dalam negeri. Hal itu bisa menjadi salah satu solusi yang bisa mendorong pemilih lebih baik dalam menggunakan hak pilih. Namun, dia menilai, hal itu tidak lagi di ranah peraturan teknis KPU, melainkan perlunya perbaikan dan revisi UU Pemilu agar pemilu bisa semakin inklusif. Hal ini perlu didorong, apalagi pemerintah sedang berupaya merevisi UU Pemilu.
"Jadi, harus dipikirkan bagaimana caranya pekerja-pekerja yang punya hambatan besar untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara tetap bisa memberikan hak suaranya. Nah, salah satunya menurut saya ya memang tadi, memberikan suara lewat pos atau menggunakan mekanisme dropbox," kata Fadli.

Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































