tirto.id - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk SNMPTN 2021 akan ditutup hari ini, Selasa, 23 Februari.
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021 dari Kemendikbud ini telah dibuka mulai tanggal 8 Februari 2021 di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi atau universitas, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup, demikian dikutip laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud.
Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021
Berikut tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021
No. | Kegiatan | Dibuka | Ditutup |
1 | Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah | 08 Februari 2021 | 31 Oktober 2021 |
2 | SNMPTN | 14 Februari 2021 | 23 Februari 2021 |
3 | SNMPN | 12 Februari 2021 | 18 Maret 2021 |
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP
Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi
di Perguruan Tinggi.
Syarat Penerima KIP KULIAH 2021
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Link Pendaftaran KIP Kuliah 2021 kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah 2021?
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu siswa dapat mendaftar secara mandiri atay perguruan tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP
Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2021:
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Editor: Dipna Videlia Putsanra