Menuju konten utama

Kinerja Buruk, Cina akan Hukum Pejabatnya

Di bawah peraturan baru, pejabat Partai Komunis di Cina akan mendapatkan konsekuensi serius bila menunjukkan kelalaian dan kepemimpinan buruk. Pelanggar disiplin partai yang terlibat dalam kasus korupsi, juga akan dijatuhi hukuman.

Kinerja Buruk, Cina akan Hukum Pejabatnya
Presiden Cina Xi Jinping. Reuters/Jonathan Ernst.

tirto.id - Pejabat Partai Komunis di Cina yang menunjukkan kepemimpinan buruk dan menyebabkan permasalahan parah, di bawah ketentuan baru, akan mendapatkan hukuman, seperti yang diungkapkan pada Minggu (17/7/2016) waktu setempat.

Ketentuan itu adalah usaha terkini untuk meningkatkan kedisiplinan di tengah langkah pemberantasan korupsi.

Peraturan itu diarahkan terutama kepada pemimpin dalam badan anti-korupsi setempat dan membuat mereka bertanggung jawab.

“Itu adalah konsekuensi serius yang disebabkan oleh kelalaian atau kinerja buruk mereka," demikan informasi yang dikutip dari kantor berita nasional Xinhua.

Pejabat akan bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan partai dan atas kinerja buruk, tambahnya.

Sejumlah ketentuan serupa sudah ada, namun peraturan yang baru ini memperketat prosedur dan hukumannya, yang beragam mulai dari penyebaran dan mempermalukan nama tersangka hingga peringatan administratif dan pemberhentian, Xinhua melaporkan.

Pelanggar disiplin partai, yang pada praktiknya berarti yang terlibat dalam kasus korupsi, juga akan dijatuhi hukuman.

Sejumlah kasus tertentu akan dipilih untuk disebarluaskan kepada publik, dan untuk sejumlah pelanggaran besar para pejabat itu akan disebarluaskan.

Menurut dokumen, masyarakat akan diberitahu terkait kasus serius.

Presiden Xi Jinping melakukan tindakan keras terhadap korupsi sejak mulai menjabat hampir empat tahun lalu dan mencoba untuk mengembalikan partai ke nilai-nilai tradisionalnya dimana partai itu melayani masyarakat tanpa keegoisan, menyusul serangkaian perkara korupsi dan pemborosan.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari