tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang didorong menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Nama Gibran akan dibahas dengan seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sejatinya, nama Gibran didorong menjadi cawapres Prabowo disampaikan Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi).
"Gini, nama Gibran itu muncul dalam deklarasi Samawi. Samawi itu adalah relawan Pak Jokowi dulu," kata Ahmad Muzani usai menghadiri acara Perisai Prabowo di Gedung Djoeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Muzani mengatakan, dalam Rapimnas Samawi memutuskan mendukung Prabowo sebagai calon presiden 2024. Sebab, kata dia, Samawi menganggap Prabowo sebagai orang yang memiliki kemampuan, keseriusan, untuk melanjutkan garis perjuangan Presiden Jokowi.
"Samawi juga meminta kalau bisa calon wakil presidennya adalah Mas Gibran," ucap Muzani.
Muzani mengatakan Prabowo sudah mencatat dan menampung aspirasi sukarelawan Jokowi itu.
"Terhadap pikiran, pandangan, dan pendapat Samawi tersebut, Pak Prabowo mencatat, menghargai, dan menyimak dengan saksama atas aspirasi tersebut," tutur Muzani.
Muzani mengatakan, aspirasi dari sukarelawan Prabowo lain juga termasuk usulan pendamping Prabowo menganggap nantinya akan dibahas bersama.
"Ini semua harus dibicarakan bersama-bersama dengan partai koalisi, tentu saja supaya keputusan ini menjadi keputusan bersama, termasuk nama Mas Gibran dan nama-nama lain nanti oleh Pak Prabowo akan diajukan di atas meja untuk dibicarakan bersama-bersama," tukas Muzani.
Pada Sabtu (7/10) malam, pengurus dan anggota Samawi mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo Subianto serta menyampaikan rekomendasi mereka yang mengusung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres bagi Prabowo.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat