Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

BEM UI Ajak Debat Bacapres Prabowo, Anies & Ganjar di Kampus

Melky mengatakan, BEM UI ingin mengundang para kandidat capres untuk uji gagasan di kampus.

BEM UI Ajak Debat Bacapres Prabowo, Anies & Ganjar di Kampus
Header News Ganjar Prabowo Anies. tirto.id/Tino

tirto.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melky Sadek Huang menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang boleh kampanye di institusi pendidikan tidak menyebutkan secara spesifik kampus, melainkan institusi pendidikan boleh mengundang para calon.

“Jika melihat putusan MK yang tengah diperbincangkan tersebut, tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga,” kata Melky dalam ketarangan, Selasa (22/8/2023).

Melky juga menilai, situasi kampanye saat ini mulai membosankan yang minim substansi dan penuh lip service. Oleh karena itu, Melky melihat, putusan MK sebagai sebuah momen positif yang perlu dimanfaatkan oleh kampus sebagai muruah untuk mencari kebenaran demi kepentingan bangsa dengan menguji kapasitas para calon pemimpin bangsa.

“[Diperbolehkannya] institusi pendidikan untuk mengundang para calon pemimpin harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin, bukannya jadi ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi saja," kata Melky.

Karena itu, Melky mengatakan, BEM UI ingin mengundang para kandidat capres untuk uji gagasan di UI. Ia memastikan BEM UI akan menguliti pikiran para bacapres jika berani datang untuk kampanye di kampus. Saat ini bakal calon mengerucut ke tiga nama, yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.

“Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian. Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu. Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," kata Melky.

MK sebelumnya mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.”

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz