tirto.id - Pemerintah Indonesia dan Australia menyepakati kerja sama dagang melalui Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) usai melakukan perundingan selama sembilan tahun.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan keuntungan-keuntungan setelah Indonesia berhasil melobi bea masuk barang Indonesia secara gratis ke Negeri Kangguru.
Enggar menjelaskan, salah satu keuntungan Indonesia, antara lain dihapuskannya bea masuk impor seluruh pos tarif Australia sebanyak 6.474 pos menjadi nol persen.
“Hal ini merupakan hasil positif, karena berarti seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia tidak dikenakan bea masuk,” kata dia usai perjanjian dagang IA-CEPA, Ballroom Hotel Luwansa Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Senin (4/3/2019).
Mendag menguraikan, produk-produk Indonesia yang ekspornya berpotensi meningkat adalah produk otomotif, khususnya mobil listrik dan hibrid. Sebab, kata Enggar, IA-CEPA memberikan persyaratan kualifikasi konten lokal yang lebih mudah untuk kendaraan listrik dan hibrid asal Indonesia dibandingkan negara lainnya.
Hal ini membuat industri otomotif Indonesia lebih berdaya saing dalam mengekspor kendaraan listrik dan hibrid ke Australia. Selain itu, produk-produk Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya yaitu kayu dan turunannya termasuk furnitur, tekstil dan produk tekstil, ban, alat komunikasi, obat-obatan, permesinan, dan peralatan elektronik.
“Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian telah bertemu dengan para produsen kendaraan, asosiasi, dan para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan peluang di pasar Australia tersebut. Kami berharap otomotif akan menjadi andalan ekspor RI di Australia,” jelas dia.
Indonesia akan Dapat Akses Pasar Perdagangan Jasa
Selain itu, di sektor perdagangan jasa, Indonesia akan mendapatkan akses pasar di Australia. Seperti kenaikan kuota visa kerja dan liburan, yaitu dari 1.000 visa menjadi 4.100 visa di tahun pertama implementasi IA-CEPA dan akan meningkat sebesar 5 persen di tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, Indonesia juga akan mendapatkan berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia, seperti program magang yang dibuat berdasarkan kebutuhan sektor industri dan ekonomi Indonesia, namun berkaitan langsung dengan investasi Australia di sektor pendidikan kejuruan.
Program ini menyediakan 200 visa magang untuk sembilan sektor prioritas, yaitu pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Selanjutnya, ada juga program pertukaran tenaga kerja antar perusahaan Indonesia-Australia melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta peningkatan standar profesi Indonesia yang akan dimulai dengan adanya kesepakatan terkait pengakuan pada profesi teknisi dan insinyur.
Dari segi iklim investasi, IA-CEPA akan memberikan perlindungan investor yang lebih baik. Terdapat 400 perusahaan Australia yang beroperasi di Indonesia dan dengan IA-CEPA diharapkan investasi Australia akan bertambah.
Baik secara kuantitas maupun kualitas, khususnya di sektor pendidikan tinggi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, pariwisata, dan keterampilan. Peningkatan di berbagai sektor tersebut dapat mendorong daya saing Indonesia di kancah global.
“IA-CEPA akan memungkinkan Indonesia dan Australia menjadi mitra dalam meningkatkan kualitas sektor pendidikan tinggi, kejuruan, keterampilan, dan kesehatan. Pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk berinvestasi dalam sektor-sektor penting tersebut karena IA-CEPA memberikan akses dan kepastian investasi yang lebih baik,” kata dia
Salah satu visi yang diharapkan muncul dari IA-CEPA ini adalah economic powerhouse, yaitu sebuah konsep kerja sama kedua negara dengan saling memanfaatkan keunggulan dan produktivitas masing-masing untuk menyasar akses pasar ke negara ketiga.
Mendag memberikan contoh, misalnya industri makanan olahan berbahan dasar gandum seperti pasta dan mi instan dapat memperoleh bahan baku gandum asal Australia dengan harga lebih terjangkau, sehingga produk Indonesia lebih kompetitif di pasar global.
Ia menjelaskan, setelah IA-CEPA ditandatangani, proses selanjutnya adalah ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah ratifikasi selesai, maka naskah perjanjian akan dipertukarkan melalui nota diplomatik yang menginformasikan seluruh persyaratan pemberlakuan persetujuan tersebut telah dilaksanakan. Setelah itu, maka IA-CEPA secara resmi dapat dipublikasikan isinya secara luas dan dimanfaatkan oleh semua pihak.
“Pemerintah RI siap bekerja bersama DPR dalam proses ratifikasi. Sementara itu, pemerintah juga terus menyosialisasikan keuntungan IA-CEPA kepada publik, termasuk pelaku usaha dan asosiasi di berbagai sektor agar memanfaatkan perjanjian ini untuk kepentingan ekonomi secara luas. Diharapkan, peningkatan ekspor dan penguatan daya saing dapat terwujud dengan ditandatanganinya IA-CEPA,” jelas Mendag.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto