Menuju konten utama

Ketua Serikat Diduga Jadi Aktor Intelektual Pembajakan Mobil Tangki

Kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembajakan dua truk tangki Pertamina, salah satunya diduga menjadi aktor intelektual.

Ketua Serikat Diduga Jadi Aktor Intelektual Pembajakan Mobil Tangki
(Ilustrasi) mobil tangki Pertamina. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembajakan truk tangki Pertamina yang terjadi pada Senin kemarin.

Lima tersangka itu adalah bagian dari massa Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki Pertamina yang menggelar aksi di sekitar Monas, Jakarta untuk menuntut pemenuhan hak mereka sebagai buruh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan lima tersangka tersebut adalah M, TK, WH, AM dan N.

Salah satu dari lima tersangka, yakni N, merupakan Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina. Argo menyatakan N diduga sebagai aktor intelektual.

“Ada satu berinisial N, dia ketua serikat pekerja dan dia yang mengoordinasikan serta mengatur,” kata Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (19/3/2019).

Dia menjelaskan motif N merencanakan pembajakan 2 truk tangki untuk menuntut Pertamina memenuhi tuntutan massa AMT. “Tuntutannya agar dipekerjakan kembali,” ucap Argo.

Selain itu, kata dia, jumlah pelaku di pembajakan truk tangki pertama ada tujuh orang dan di truk tangki kedua ada lima orang.

Truk pertama akan mengantar BBM ke Tol Merak. Sementara truk tangki kedua akan mengirimkan BBM ke Tol Jagorawi, Ciawi.

Di perjalanan usai mengisi BBM di Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, 2 mobil tangki tersebut dibajak oleh sekelompok orang.

Mobil tangki pertama berangkat sekitar pukul 04.00 WIB. Truk itu dibajak saat di depan Mal Artha Gading.

“Keterangan dari sopir truk, sekitar lima orang. Ada yang mencegat di depan ada yang menaiki truk tangki dan mengambil alih kemudi,” jelas Argo.

Tersangka TK, WH dan AM diduga ikut meyetop truk tangki pertama. AM sempat turut mengawal pengiriman truk tangki itu ke kawasan Monas.

Sedangkan truk tangki kedua dibajak di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku yang diduga mengambil alih kemudi dan membawa truk tangki itu ke area Monas adalah M.

"Ada tujuh orang [pelaku lain] yang [masih] kami cari, semua orang itu berdasarkan keterangan tersangka,” ujar dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Pasal 368 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PEMBAJAKAN MOBIL TANGKI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom