tirto.id - Aksi Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki Pertamina yang disertai dengan pembajakan mobil tangki Pertamina, berujung pada kasus hukum.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembajakan 2 mobil tangki Pertamina tersebut. Lima tersangka itu adalah M, TK, WH, AM dan N.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan dua mobil tangki Pertamina yang dibajak mengangkut bio solar untuk dikirimkan ke kawasan Ciawi dan Merak.
“Truk pertama akan mengantar BBM ke Tol Merak. Truk kedua akan mengirimkan ke Tol Jagorawi, Ciawi,” kata Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (19/3/2019).
Argo menambahkan dua mobil tangki tersebut dibajak setelah mengisi BBM di Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Dia menjelaskan truk tangki pertama berangkat pada pukul 04.00 WIB, Senin (18/3/2019). Lalu, saat mobil tangki itu sampai di depan Mal Artha Gading, sejumlah orang menghentikannya.
“Keterangan dari sopir truk, sekitar lima orang. Ada yang mencegat di depan ada yang menaiki truk tangki dan mengambil alih kemudi,” ujar Argo.
Menurut dia, tersangka TK dan WH berperan menyetop mobil tangki pertama. Sedangkan AM, kata Argo, ikut menyetop kemudian mengawal mobil tangki saat dibawa dari dari Artha Gading hingga ke kawasan Monas.
Sementara mobil tangki yang kedua dibajak saat melintas di Jl Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada pukul 05.00 WIB. Menurut Argo, tersangka M mengambil alih kemudi dan kemudian mebawa mobil tangki itu ke kawasan Monas.
Akibat pembajakan dua mobil tangki tersebut, kata Argo, proses pengiriman BBM ke kawasan Ciawi dan Merak mengalami keterlambatan.
“Keterlambatan memang ada tapi tidak masalah, yang terpenting adalah konsumen di daerah tersebut bisa terpenuhi kebutuhan BBM,” ujar dia.
Saat ini, Argo melanjutkan, kepolisian masih mencari sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembajakan dua mobil tangki Pertamina itu.
Berdasar keterangan Argo, ada tujuh orang yang masih dicari. Mereka adalah D, A dan AF yang diduga membajak mobil tangki pertama. Empat lainnya yang diduga membajak truk tangki kedua ialah S, M, A dan B.
“Ada tujuh orang yang kami cari, semua orang itu berdasarkan keterangan tersangka,” ujar dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Pasal 368 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom