tirto.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap 10 Awak Mobil Tangki (AMT) yang diduga “membajak” truk tangki Pertamina. Menurut keterangan polisi, sejak Senin, 18 Maret kemarin, mereka masih diperiksa secara intensif sejak ditangkap.
Mereka yang dituduh melakukan “pembajakan” mobil tangki Pertamina ialah Nuratmo, Rakasiwi, Heri Sugiri, Purwadi, Zakaria, Dewi, Kadmana, Tarigan, Aris dan Hendrik.
“Beberapa orang telah kami tangkap, masih diperiksa intensif oleh kami,” ucap Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai, pada Senin kemarin.
Penangkapan ini merupakan ujung dari dua mobil tangki berisi 32 kilo liter biosolar yang dihadang dan dilarikan ke lokasi demonstrasi AMT di seberang Istana Negara.
Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Ayulia mengatakan, pada pukul 05.00 WIB, saat mobil tangki akan berangkat ke SPBU area Tangerang, 10 orang turun dari mobil sejenis pick-up lalu mengambil alih kemudi sembari membentak sopir di pintu masuk Tol Ancol.
“Sopir atau awak mobil tangki itu diancam dan dipaksa turun. Mobil tangki dikuasai oleh kelompok yang mengatakan mereka akan menuju Istana Negara,” ucap Ayulia dalam keterangan tertulisnya pada Senin kemarin.
Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum ke-10 AMT yang ditangkap polisi. Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan tidak ada pemaksaan atau pembajakan seperti yang dituduhkan.
“Kalau membajak itu, kan, orangnya enggak kenal dan maksa. Ini satu truk dikemudikan sendiri sama buruh AMT-nya. Ini simbolisasi saja pakai mobil. BBM-nya enggak berkurang dan enggak ada ancaman ke sopir,” ucap Nelson saat dihubungi reporter Tirto, pada Selasa (19/3/2019).
Sebaliknya, Nelson mengatakan tindakan ini merupakan kelanjutan aksi yang tak kunjung memperoleh jawaban dari pemerintah. Dalam hal ini, tuntutan AMT mengenai PHK massal sebanyak 1.095 pekerja yang terjadi sejak 2016.
Kasus ini bermula ketika pekerja Patra Niaga dikontrak selama 5 tahun sejak 2007. Namun, pada 2012, mereka dialihkan ke perusahaan outsource ketimbang mengangkatnya sebagai pegawai tetap sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan itu, pekerjaan yang menjadi inti operasional perusahaan tidak boleh menggunakan perusahaan borongan.
Protes terkait pengalihan ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2012 dan berlanjut hingga 2016 yang berujung pada respons Patra Niaga dengan PHK. Meski didesak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudisnaker) Jakarta Utara pada 2016 silam, Patra Niaga pun masih bergeming.
“Selama 20 tahun kerja, mereka enggak tahu itu dilarang outsourcing. Kemudian mereka aksi menuntut jadi buruh tetap yang dijawab dengan PHK,” ucap Nelson.
Pada 13 Oktober 2017, sebanyak 75 orang perwakilan AMT dari 10 depot pun menggelar long march dari Gedung Sate, Bandung ke Istana Negara di Jakarta.
Dalam tuntutannya itu, mereka meminta kejelasan nasib yang terkatung-katung kepada Presiden Jokowi terutama mengenai pengangkatan karyawan tetap dan upah pensiun serta lembur yang belum dibayarkan.
Tak kunjung mendapat jawaban, 20 Desember 2018, tiga perwakilan AMT menggelar aksi kubur diri di depan Kementerian BUMN. Seminggu kemudian, aksi ini pun kembali digelar di depan Istana Negara. Namun, permintaan bertemu Presiden Jokowi dan menteri terkait tak direspons.
Pada 31 Januari 2019, mereka akhirnya bisa bertemu Presiden Jokowi didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung di Istana Negara.
Kala itu, Pramono mendapat instruksi untuk berkoordinasi dengan perwakilan AMT, tetapi belakangan komunikasi via telepon tak ditanggapi dan kemajuan dari permasalahan ini tampak mandek. Ketika mereka berupaya menemui Pramono, pada 6 Februari 2019 untuk menanyakan realisasi rencana itu, mereka tak dapat bertemu.
“Pernah aksi di depan kementerian, mediasi sampai ketemu DPR dan Jokowi. Hasilnya nihil, mereka tetap saja di-PHK dan enggak dapat pesangon,” ucap Nelson.
Aksi AMT pun berlanjut hingga sejumlah massa mencegat mobil Presiden Jokowi saat keluar dari Istana Negara pada 13 Februari 2019. Sekitar 50 orang terdiri dari mantan supir dan keluarganya berusaha merapat ke presiden untuk berbicara meski akhirnya dihadang oleh pengamanan.
Selanjutnya, para awak melakukan aksinya di Taman Pandang Monas dengan membawa 2 truk tangki BBM Pertamina. Aksi ini pun yang berujung pada ditangkapnya 10 orang AMT di Polsek Jakarta Utara setelah diiming-imingi penyelesaian perkara mereka.
Namun, saat tiba di kantor kepolisian, mereka malah diminta mengisi BAP dan tidak boleh didampingi kuasa hukum setelah menandatangani berkas penolakan bantuan hukum di bawah tekanan.
“Aksi kemarin ini karena mereka dongkol udah 20 tahun dan ketemu presiden tapi nihil hasilnya. Padahal mereka hanya memperjuangkan apa yang dijamin hukum,” ucap Nelson.
Terkait masalah ini, Manajer Komunikasi Media PT Pertamina (Persero) Arya Paramita tak mau berkomentar.
Sementara Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Ayulia saat dikonfirmasi ulang pada Selasa siang (19/3/2019) mengatakan masalah ini sudah masuk ranah hukum dan hanya polisi yang berhak memberikan pernyataan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz