Menuju konten utama

Ketua MPR Dukung Langkah Pemerintah Batalkan Perda

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, kalau sebuah Perda dibuat dengan asal jadi dan isinya bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya, ia setuju kalau pemerintah pusat membatalkan Perda tersebut.

Ketua MPR Dukung Langkah Pemerintah Batalkan Perda
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan berdialog dengan buruh pabrik pengolahan kayu di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (11/6). Antara Foto/Adeng Bustomi.

tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan tidak mendukung langkah pemerintah menghapus peraturan daerah (perda) yang dinilai tidak sejalan dengan aturan perundangan di atasnya serta dapat menghambat investasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Zulkifli merespons polemik terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang membatalkan ribuan perda yang dianggap bermasalah. “Kalau sebuah Perda dibuat dengan asal jadi dan isinya bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya, saya setuju kalau dibatalkan,” ujarnya, di Kota Bogor, Minggu (19/6/2016) malam.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, kalau sebuah Perda isinya menghambat investasi dan ekonomi rakyat, lebih baik dibatalkan karena akan menyulitkan investor maupun masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, soal dibatalkannya sekitar 3.000-an Perda oleh pemerintah, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri agar melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan daerah-daerah sebelum membatalkan Perda.

Jika ada Perda di suatu daerah dicabut serta ada Perda di daerah lain yang isinya relatif sama tapi tidak dibatalkan, Yandri mengkhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan politik baru.

“Pemerintah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Februari 2017. Kalau persoalan pembatalan Perda tidak dijelaskan secara terang-benderang oleh pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan," katanya.

Yandri menambahkan, Kementerian Dalam Negeri yang membatalkan Perda hendaknya mengumumkan kepada publik, Perda apa saja yang dibatalkan, Perda tentang apa, pasal-pasal mana saja yang bertentangan atau menghambat, serta aturan seperti apa sebaiknya.

Sebelum Kementerian Dalam Negeri memutuskan membatalkan Perda, menurut dia, sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengundang para kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan rapat bimbingan teknis serta konsolidasi.

“Mendagri sebaiknya menjelaskan hasil kajian dari Perda-perda yang dinilai bermasalah di forum rapat tersebut, sebelum dibatalkan,” kata Yandri.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz