Menuju konten utama

Ketua MK Ungkapkan Syarat Umum Pengganti Patrialis Akbar

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan kriteria umum calon pengganti hakim konstitusi Patrialis Akbar adalah hidupnya sudah berkecukupan dan tidak masalah dari kalangan manapun.

Ketua MK Ungkapkan Syarat Umum Pengganti Patrialis Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan kriteria umum calon pengganti hakim konstitusi Patrialis Akbar adalah hidupnya sudah berkecukupan dan tidak masalah dari kalangan manapun.

"Untuk calon pengganti (Patrialis Akbar), pesan saya hidupnya sudah selesai, untuk urusan dirinya sendiri sudah selesai. Dianggap gaji MK sudah cukup, lalu tidak mikir mau apa lagi," kata Arief di kawasan Istana Presiden Jakarta, Selasa, (7/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

"Tidak masalah apakah dari politisi atau bukan politisi karena sumber negarawan itu bisa dari politisi, akademisi, usahawan, LSM (lembaga swadaya masyarakat), asal negarawan betul yang hidupnya sudah selesai. The founding fathers itu politisi semua, hidupnya sudah selesai, kami tidak boleh membatasi. Kalau membatasi namanya membatasi hak konstitusional warga dalam dipilih dan memilih, itu tidak boleh," tambah Arief.

Arief menilai hakim konstitusi nantinya juga harus merasa cukup dengan penghasilannya sebagai hakim MK. Berdasarkan Putusan Pemerintah (PP) No 55/2014, tunjangan jabatan hakim konsttusi adalah Rp72 juta per bulan, sedangkan ketua MK mendapat Rp121 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.

"Saya bayangkan kriteria umum yang hidupnya sudah selesai, selesai itu gaji di MK sudah cukup, sudah jauh dari rata-rata penghasilan orang Indonesia. Tidak usah mencari penghasilan lain, makanya harus bisa mengukur kan sudah cukup naik mobil Kijang, kalau ingin naik Jaguar, uangnya dari mana? Punya jam itu harganya Rp10 juta. Jam saya ini, jam olah raga harganya cuma Rp13 atau 12 juta, ini sudah cukup tapi ada jam harganya Rp1 miliar, tapi saya tidak ingin jam harga Rp1 miliar," ungkap Arief sambil memperlihatkan jam tangan miliknya.

Namun ia kemudian menjelaskan bahwa pihak yang tahu kriteria pasti seorang hakim konstitusi adalah panitia seleksi yang akan dibentuk Presiden nanti.

"Syarat kedua, kalau sudah jadi hakim ya menutup diri, kalau ada telepon aneh tidak usah diterima, itu namanya berhati-hati," tegas Arief.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Hari ini, Arief mengantarkan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu sesuai dengan rekomendasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menilai Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim Pasca penyerahan surat itu, Presiden diharapkan dapat segera menunjuk hakim konstitusi pengganti Patrialis karena Patrialis adalah hakim yang berasal dari usulan Presiden.

Baca juga artikel terkait PENGGANTI PATRIALIS atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh