tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyoroti laporan keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hingga kini masih menggabungkan transaksi konvensional dengan transaksi berbasis syariah.
Hal tersebut disampaikan Anggito saat menjadi pembicara dalam agenda Sarasehan 99 Ekonom Syariah, Selasa (24/2/2026).
"LKPP [Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]-nya Kementerian Keuangan itu campur antara transaksi haram [konvensional] dan transaksi halal [syariah]," ucapnya.
Menurut Anggito, pemisahan antara transaksi konvensional dan transaksi syariah baru dapat ia lakukan ketika menjabat sebagai Ketua LPS. Ia menegaskan, pemisahan tersebut belum dapat diterapkan saat dirinya masih berada di lingkungan Kemenkeu.
Saat menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu)—atau tepat sebelum dilantik menjadi Ketua LPS—Anggito mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memisahkan kedua jenis transaksi tersebut. Posisi sebagai wakil menteri, kata dia, tidak memberikan ruang untuk menetapkan kebijakan strategis semacam itu.
"Ketua sekarang [di LPS, dapat memisahkan transaksi konvensional-syariah]. Dulu kan saya Wakil [Menteri Keuangan], jadi enggak bisa [memisahkan transaksi konvensional-syariah]," urai Anggito.
Sebagai catatan, Anggito Abimanyu merupakan ekonom Indonesia yang telah lama berkecimpung dalam perumusan kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada periode 2017-2020.
Selain itu, Anggito juga sempat menjabat Wakil Menteri Keuangan pada periode 2024-2025, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada periode 2012-2014.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































