tirto.id - Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menemui dengan beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017).
Menanggapi pertemuan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempertanyakan langkah Pansus Hak Angket yang mengadakan dialog tertutup dengan beberapa narapidana korupsi itu.
"Nah makanya kami tidak tahu ini untuk apa, kan tidak jelas karena dari sisi objek, subjek, dan substansi itu banyak orang menganggap ini tidak tepat atau ilegal, saya juga belum tahu kok. Pansus ini melebar ke mana-mana," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
Agus menyatakan bahwa saat ini KPK akan lebih fokus melakukan pekerjaan dengan cepat agar bisa menunjukan hasilnya kepada masyarakat.
"Saya lebih fokus ke anak-anak di dalam lakukan pekerjaan dengan cepat supaya kami bisa tunjukan kepada rakyat hasilnya," kata Agus dikutip dari Antara.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga ikut menanggapi kunjungan tim Pansus Hak Angket KPK ke beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi. Ia bahkan menyatakan langkah itu adalah sebuah lelucon.
"Mungkin menurut mereka itu etis tetapi bagi masyarakat luas dan saya jelas itu sebuah lelucon. Tidak ada nalar hukumnya karena napi itu sudah berstatus terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bahkan statusnya sudah berkuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi," kata Busyro di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
Busyro mengaku heran apabila tim Pansus Hak Angket KPK sampai mau mewawancarai narapidana kasus korupsi tersebut.
"Kalau sudah terbukti terus yang mau diwawancara apanya? Apakah mengharapkan sesuatu yang berbeda dari yang diputuskan hakim itu. Kalau itu yang diharapkan berarti Pansus ini kan tidak jelas arahnya. Apa yang mau ditarget dengan menemui napi-napi itu," tuturnya.
Untuk diketahui, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK mengatakan bahwa kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Pondok Bambu pada Kamis (6/7), untuk menggali informasi dari narapidana korupsi.
"Kami ingin menggali informasi dari narapidana korupsi terhadap standar prosedur yang dijalankan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dari semua proses penyidikan di institusi tersebut," kata Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (5/7).
"Tentu kita fokus ke substansi soal proses SOP pemeriksaan di KPK itu aja. Kami tidak bicara kasus per-kasus si A kasusnya apa si B kasusnya apa," katanya menambahkan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto