tirto.id - Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko mengatakan, dialog antara Pansus Hak Angket KPK bersama perwakilan napi Tipikor di Lapas Sukamiskin dilakukan secara tertutup dan wartawan diminta menunggu di luar area Lapas.
"Ini atas permintaan mereka (Pansus KPK)," ujar Deddy ditemui saat menunggu kedatangan rombongan Pansus Hak Angket KPK, Kamis (6/7/2017).
Sebelum mengadakan dialog, Pansus akan terlebih dahulu bertemu dengan Kepala Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan K Dusak. Namun ia tidak mengatakan ihwal pertemuan awal tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan, rombongan kemudian akan bertemu dengan napi Tipikor untuk menggali informasi terkait standar prosedur yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia pun tidak mengetahui siapa saja narapidana yang akan berdialog dengan Pansus KPK. Namun, kata Deddy, napi yang tersangkut korupsi di Lapas Sukamiskin berjumlah 403 orang.
"Nama-namanya (napi Tipikor) juga mereka yang menentukan. Saya gak tahu siapa saja," katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, rombongan Pansus Hak Angket KPK berjumlah 14 orang yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa.
Diikuti dengan Arteria Dahlan (anggota Fraksi PDI Perjuangan), Eddy Kusuma Wijaya (anggota Fraksi PDI Perjuangan), John Kenedy Aziz (anggota Fraksi Partai Golkar), Mukhamad Misbakhun (anggota Fraksi Partai Golkar), Mulfachri Harahap (anggota Fraksi PAN), Daeng Muhammad (anggota Fraksi PAN),
Selanjutnya, Restu Pramojo Pangarso (Sekretariat Pansus), Susantomo (Sekretariat Pansus), Maria Priscyla Stephfanie (Sekretariat Pansus), Shanti Dwi Kartika (Sekretariat Pansus), David Hartadi Tenggara (Sekretariat Pansus), Agus Budianto (Sekretariat Pansus), dan Slamet Sanjaya (TV Parlemen).
Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK menegaskan kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Pondok Bambu pada Kamis (6/7/2017), untuk menggali informasi dari narapidana korupsi.
"Kami ingin menggali informasi dari narapidana korupsi terhadap standar prosedur yang dijalankan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dari semua proses penyidikan di institusi tersebut," kata Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
"Tentu kita fokus ke substansi soal proses SOP pemeriksaan di KPK itu aja. Kami tidak bicara kasus per kasus si A kasusnya apa si B kasusnya apa," tuturnya, seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan kemungkinan pertanyaan anggota Pansus akan berkembang sebagai bentuk pendalaman misalnya mengenai pembayaran denda yang sudah dibayarkan para narapidana tersebut.
Hal itu, menurut dia, ada kaitannya dengan pengembalian kerugian negara yang menjadi domain KPK, sehingga Pansus ingin melihat berapa jumlah yang diterima institusi itu dan berapa yang telah dibayarkan serta mekanisme yang dijalankannya.
"Apabila ada penyimpangan akan kami koreksi. Namun kalau tidak ada penyimpangan dan semua on the track maka tidak ada masalah," ujarnya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri