tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan institusinya hanya ingin memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sesuai mekanisme yang ada sehingga pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik dan benar.
"Ini (persetujuan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR) hanya masalah waktu karena belum ada waktu yang pas atau cukup untuk dilakukan secara mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Hal itu dikatakannya terkait Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis belum bisa mengambil keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Puan menjelaskan tidak ada masalah apapun terkait RUU TPKS sehingga akan diputuskan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai pada 11 Januari 2022.
"DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk menjadi suatu UU yang bisa menjaga dan menyelamatkan hal-hal (kasus kekerasan seksual) yang saat ini banyak terjadi," ujarnya.
Puan mengatakan, DPR RI ingin mengambil keputusan khususnya terkait RUU harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga jangan sampai nanti ketika telah menjadi UU, dinilai melampaui mekanisme yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa Pimpinan DPR mendukung agar RUU TPKS segera diambil keputusan di Tingkat II yaitu melalui Rapat Paripurna untuk disetujui agar disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya memastikan RUU TPKS batal ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/12/2021).
Setelah melalui sejumlah penolakan dan friksi antarfraksi, DPR telah menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Rabu (8/12/2021) kemarin. Namun, upaya untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna juga gagal, usai rapat Badan Musyawarah yang semestinya berlangsung Rabu (15/12/2021) batal terselenggara. Willy menegaskan bahwa draf akan lanjut dibahas dalam masa sidang berikutnya.
Padahal pemerintah sudah membentuk tim gugus tugas RUU TPKS untuk mempercepat pengesahan aturan ini. Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI Jaleswari Pramodhawardani mengatakan gugus tugas beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.