tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/12/2021).
"Iya [batal masuk paripurna]," ujar Politikus Nasdem sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU TPKS kepada reporter Tirto, Kamis.
Setelah melalui gejolak antar fraksi yang mendukung dan meminta penundaan, DPR telah menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Rabu (8/12/2021) kemarin.
Keputusan membawa draf tersebut ke rapat paripurna kandas setelah rapat Badan Musyawarah yang semestinya berlangsung Rabu (15/12/2021) batal terselenggara. Willy menegaskan bahwa draf akan lanjut dibahas dalam masa sidang berikutnya.
"Kalau informasi dari pimpinan rapur, [akan dibahas saat] pembukaan masa sidang depan," tukasnya.
Di sisi lain, pemerintah sudah membentuk tim gugus tugas RUU TPKS. Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI Jaleswari Pramodhawardani mengatakan gugus tugas beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban, dan sandaran bagi para korban," ujar Jaleswari selaku Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan