tirto.id - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya merespons baik rencana pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membuat payung hukum tersebut.
"Apa yang dilakukan KSP, suatu hal yang sesuai dengan kebutuhan objektif dari publik," ujar Willy kepada reporter Tirto, Senin (13/12/2021).
DPR telah menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Rabu (8/12/2021) kemarin. Selanjutnya draf akan dibawa untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2021. Setelah itu, DPR dan pemerintah akan memulai pembahasan RUU TPKS.
Politikus Nasdem tersebut mengatakan sejauh ini komunikasi DPR dengan pemerintah berjalan baik dalam pembahasan RUU TPKS. Kami satu frekuensi, kata Willy.
"Supres [Surat Presiden] maksimal 60 hari. Dengan komitmen pemerintah seperti ini, tentu bisa cepat," ujar Willy.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani mengatakan gugus tugas beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban, dan sandaran bagi para korban," ujar Jaleswari selaku Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan