tirto.id -
Sehingga dirinya mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menetapkan harga acuan pembelian garam di tingkat petambak, seperti penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Serta dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Ia juga mendorong Kemendag untuk mengkaji secara mendalam dengan mempertimbangkan data stok garam dalam negeri yang dimiliki Badan Pusat Statistik dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelum melakukan impor.
"Sehingga setiap kebijakan impor garam yang dilaksanakan tidak akan mengganggu serapan garam petambak, mengingat penyerapan hasil panen garam tahun 2018 tidak maksimal," tuturnya.
Ia juga mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar meminta kepada industri pengolah garam untuk berkomitmen menyerap garam rakyat.
"Serta melakukan inovasi sehingga garam rakyat yang diserap dapat menjadi garam yang berkualitas ekspor. Sehingga dapat diserap oleh Industri pengolah makanan," terangnya.
Terakhir, dirinya juga meminta kepada Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) untuk melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan oknum kartel yang menyebabkan harga pembelian garam di tingkat petambak terus merosot.
"Serta menindak tegas oknum kartel dan oknum yang bekerja sama," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari