tirto.id - Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPUU DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12/2025).
Sultan mengatakan RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk membalikkan paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi daratan.
“Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan di atas fakta bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” kata Sultan, dilansir dari Antara.
Dalam keterangan persnya usai Rakornas, Sultan menegaskan RUU tersebut merupakan inisiatif murni DPD RI untuk menghadirkan lex specialis yang mengakomodasi kebutuhan provinsi kepulauan, kabupaten kepulauan, hingga pulau terluar dan tertinggal.
“Draf RUU-nya sudah selesai. Pemerintah merespons cepat, dan kami meyakini dalam waktu dekat Surpres akan terbit. Ini payung hukum yang dibutuhkan seluruh wilayah kepulauan,” ujar Sultan.
Ia menjelaskan selama ini daerah kepulauan masih memakai regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, padahal karakter geografisnya berbeda dan memerlukan perlakuan khusus.
“RUU ini bukan untuk kami semata, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini bukti afirmasi negara,” tutur Sultan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga Koordinator Kerja Sama Provinsi Kepulauan, menyampaikan apresiasi atas konsistensi DPD RI memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan hingga kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Hendrik menilai Rakornas ini memperkuat kesamaan visi antar kepala daerah untuk menuntaskan perjuangan panjang RUU tersebut.
“Kami berharap RUU ini dapat dibahas dan disahkan paling lambat 2025–2026. Kuncinya ada pada political will pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden,” ujar Hendrik.
Menurut dia, regulasi khusus bagi daerah kepulauan sangat mendesak untuk memastikan kesetaraan pembangunan di wilayah-wilayah dengan kondisi geografis terpisah.
Masuk tirto.id


































