Menuju konten utama

Ketua Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan Hari Ini

Ketua Baleg DPR sebut RUU Cilaka tidak bakal disahkan hari ini karena belum rampung dibahas.

Ketua Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan Hari Ini
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan #Bersihkanindonesia melakukan aksi menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan omnibus law RUU Cipta Kerja tidak bakal disahkan pada rapat paripurna penutupan masa sidang, hari ini, Kamis (16/4/2020).

"Pembahasan saja belum selesai. Pengesahan ya tidak ada," kata Supratman, dikonfirmasi wartawan Tirto, Kamis pagi. "Pembicaraan tingkat I saja belum selesai, bagaimana mau diparipurnakan?"

"Yang pasti Ciptaker enggak ada karena pembahasan di Baleg belum selesai," tambahnya.

Dalam agenda resmi yang disebar ke wartawan, beberapa agenda pembahasan rapat paripurna siang ini adalah adalah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan atas calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kedua, laporan Komisi VI DPR RI atas penetapan pemberian pertimbangan terhadap calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) periode 2020-2023, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketiga adalah penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) TA 2019 oleh pemerintah

Keempat adalah laporan Baleg terhadap hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. RUU Cipta Kerja termasuk ke dalam RUU Prioritas.

Dan terakhir, pidato Ketua DPR RI tentang penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020.

Sejak pagi tadi massa buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berdemonstrasi di depan gedung DPR RI. Dalam rilis resmi yang diterima Tirto, mereka mendesak DPR "menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja seluruhnya"--tidak hanya klaster ketenagakerjaannya saja.

Mereka juga mendesak DPR fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait kebijakan pandemi COVID-19.

Baca juga artikel terkait RUU CILAKA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino