tirto.id - Pada periode pemerintahan sebelumnya, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin berbagi tugas-tugas besar. Salah satunya, sebagai Wakil Presiden, Ma’ruf Amin juga merupakan Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang fokus dalam menghapus kemiskinan ekstrem.
Selama lima tahun menjabat, kemiskinan ekstrem di Indonesia disebut telah berada di angka 0,83 persen pada September 2024. Angka ini turun dari sebelumnya sebesar 1,12 persen dibandingkan pada Maret 2023.
Namun, pengentasan kemiskinan ekstrem kali ini tidak lagi di bawah komando Wakil Presiden. Prabowo Subianto, selaku Presiden Republik Indonesia, mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Berdasarakan Inpres No. 8/2025, Prabowo memberi instruksi khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, untuk mengkoordinasikan 34 kementerian, 9 lembaga, TNI, Polri, serta kepala daerah terkait dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi upaya pengentasan kemiskinan serta penghapusan kemiskinan ekstrem.
Melalui Inpres tersebut, pria yang akrab disapa Cak Imin ini berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 8/2025 secara berkala dan langsung kepada Presiden.
“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” dikutip laman Kemensesneg.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengapa tugas tersebut kini beralih dan bagaimana Menko PM menerjemahkan intruksi itu?
Tirto telah mencoba meminta konfirmasi kepada Mensesneg Prasetyo Hadi, Menko PM Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid terkait alasan di balik keluarnya Inpres 8/2025 ini. Namun hingga artikel ini dipublikasikan, ketiganya belum memberi balasan.
Berbagi Peran dan Strategi Pengentasan Kemiskinan
Ditemui usai acara peluncuran State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), Ma’ruf Amin merespons perpindahan tugas tersebut.
Ketika ditanya pendapatnya akan tugas pengentasan kemiskinan ekstrem yang kini bukan lagi di bawah koordinasi wakil presiden, Ma’ruf menilai hal tersebut sebagai bagian dari strategi pemerintah.
“Saya kira itu kebijakan pemerintah yang baru, mungkin pemerintah punya strategi yang baru,” ujarnya.

Ma'ruf menjelaskan bahwa masalah kemiskinan ini memang sempat menjadi fokusnya saat menjabat sebagai wakil presiden. Namun, setiap pemerintahan punya strategi berbeda.
Dirinya menjelaskan bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2025, adalah bentuk pelaksanaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam membuat kebijakan. Oleh karenanya, Ma'ruf meminta masyarakat untuk sami'na wa athona (dengar dan taat kepada perintah pimpinan) terhadap arahan dan kebijakan yang sudah dibuat.
“Kita ikuti saja, tentu berbeda kan setiap pemerintah, setiap pemerintah punya strategi yang berbeda-beda,” kata dia.
Kondisi kemiskinan ekstrem, apabila merujuk laporan Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi wakil presiden saat itu menurun drastis dari 6,18% pada tahun 2014 menjadi hanya 0,83% pada Maret 2024. Meski di bawah satu persen, namun Indonesia memiliki target untuk eliminasi kemiskinan ekstrem sepenuhnya pada 2027.
Pada pemerintahan kali ini, meskipun pengentasan kemiskinan bukan lagi menjadi tugas wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka tetap menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah.
Yang terbaru pada Senin, 23 Juni 2025, Gibran sempat berbicara perihal kemiskinan dalam dialog langsung dengan ribuan nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Menurutnya, program ini menjadi upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi selaras dengan Visi-Misi Asta Cita.
Sementara perihal penanganan kemiskinan ekstrem, Gibran sekali waktu pernah menyampaikan pesannya saat masih awal dilantik ketika dia meninjau penanganan masyarakat miskin ekstrem di Desa Bahari, Belawan, Kota Medan, Selasa (24/12/2024).
Dalam kunjungannya itu, Gibran mendorong adanya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.
Tugas Besar Menanti Cak Imin
Secara terpisah, dalam upaya pelaksanaan Inpres Nomor 8 tahun 2025, Cak Imin selaku Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menegaskan paradigma baru harus konsisten digunakan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Haris mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan pelatihan kepada masyarakat agar tidak selamanya mendapatkan bantuan.
"Kita harus mulai bergeser paradigmanya, bantuan itu sifatnya sementara tapi berdaya itu selamanya,” kata Haris dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2025).
Haris mengungkapkan bahwa paradigma pengentasan kemiskinan akan berupaya mengentaskan kemiskinan dengan pemberian alat pertanian berupa combine harvester, pengering padi, dan alat produksi pertanian lainnya kepada kelompok tani di sejumlah desa.
“Ini adalah hal-hal yang barangkali perlu kita garap bersama karena dari hulu menuju hilir banyak sekali proses-proses turunan yang tentu kita bisa manfaatkan,” katanya.

Selain dalam kaitannya dengan upaya pengentasan kemiskinan, Cak Imin juga bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program Sekolah Rakyat.
Pasalnya, Sekolah Rakyat didirikan dengan tujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sekolah ini memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas untuk membantu meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarga.
Sejumlah tugas besar yang diberikan kepada Cak Imin ini dinilai sebagai bentuk ujian loyalitas politisi PKB tersebut kepada Prabowo Subianto.
"Sebenarnya penunjukkan Cak Imin ini menjadi ujian bagi loyalitasnya dan dukungannya seperti apa? Karena mereka kan dahulu bersaingan," kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah saat dihubungi Tirto, Kamis (11/7/2025).
Trubus menilai bahwa Prabowo ingin menugaskan pekerjaan-pekerjaan tertentu kepada para pembantunya. Sementara tugas pengentasan kemiskinan diberikan Cak Imin, pembangunan Papua dan IKN diberikan kepada Gibran.
"Dalam hal ini memang peran Menko sebenarnya yang memang harus lebih proaktif. Di sisi lain presidennya saat ini rutin ke luar negeri dan warga Papua meminta kehadiran pemerintah pusat kepada mereka," kata Trubus.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa hal lumrah bagi Prabowo jika memilih Cak Imin ketimbang Gibran. Karena hal itu adalah hak prerogatif presiden. Sehingga kerja wakil presiden hanya bergantung pada kewenangan penugasan presiden.
"Ma’ruf Amin juga begitu dulu. Kan memang wapres itu pembantu presiden. Terserah presiden mau dipakai atau nggak. Namanya juga ban serep. Paling kalau presiden keluar negeri baru jadi pemain pengganti," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































