Menuju konten utama

Ketahui Kandungan Obat Sirup: EG-DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut?

Apa sebenarnya kandungan obat sirup? Ketahui apa itu EG dan DEG yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Ketahui Kandungan Obat Sirup: EG-DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut?
Anak Minum Obat Sirup. foto/Istockphoto

tirto.id - Apa sebenarnya kandungan obat sirup? Pertanyaan ini ramai jadi bahan diskusi menyusul pengumuman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

Pengumuman soal obat sirup ini dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Kandungan pada Obat Sirup

Obat sirup merupakan larutan pekat dari gula yang ditambah obat atau zat pewangi dan merupakan larutan jernih berasa manis. Sirup adalah sediaan cair kental yang minimal mengandung 50% sakarosa.

Ansel, H. C., dalam buku Pengantar Bentuk Sediaan Farmasi menjelaskan keuntungan menggunakan obat dalam sediaan sirup yaitu merupakan campuran yang homogen, dosis dapat diubah-ubah dalam pembuatan, obat lebih mudah di absorbsi, mempunyai rasa manis, mudah diberi bau-bauan dan warna sehingga menimbulkan daya tarik untuk anak-anak, membantu pasien yang mendapat kesulitan dalam menelan obat.

Kerugian obat dalam sediaan sirup yaitu ada obat yang tidak stabil dalam larutan, volume bentuk larutan lebih besar, ada yang sukar ditutupi rasa dan baunya dalam sirup.

Lantas apa saja kandungan dalam obat berjenis sirup ini? Masih dikutip dari sumber yang sama, kandungan atau komponen-komponen sirup meliputi:

Bahan Pengental

Bahan pengental digunakan sebagai zat pembawa dalam sediaan cair dan untuk membentuk suatu cairan dengan kekentalan yang stabil dan homogen.

Bahan Pemanis

Pemanis berfungsi untuk memperbaiki rasa dari sediaan. Dilihat dari hasil kalori yang dihasilkan dibagi menjadi dua yaitu berkalori tinggi dan berkalori rendah. Adapun pemanis tinggi misalnya sorbitol, sakarin, sukrosa. Sedangkan

pemanis berkalori rendah misalnya laktosa.

Pemberi rasa

Hampir semua sirup disedapkan dengan pemberi rasa buatan atau bahanbahan yang berasal dari alam, untuk membuat sirup sedap rasanya. Karena sirup adalah sediaan cair, pemberi rasa ini harus mempunyai kelarutan dalam air yang cukup.

Pemberi warna

Untuk menambah daya tarik sirup, umunya digunakan zat pewarna yang berhubungan dengan pemberi rasa yang digunakan (misalnya hijau untuk rasa permen, cokelat untuk rasa cokelat).

Pewarna yang digunakan umumnya larut

dalam air, tidak bereaksi dengan komponen lain dari sirup, dan warnanya stabil pada kisaran pH selama masa penyimpanan. Penampilan keseluruhan dari produk cair terutama tergantung pada warna dan kejernihan. Pemilihan warna biasanya dibuat konsisten dengan rasa.

Kandungan Obat Sirup yang Diduga Berbahaya oleh Kemenkes: EG dan DEG

Kandungan pada sirup obat untuk anak yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Gambia, Afrika adalah karena terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

BPOM menjelaskan EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

BPOM mengatakan, hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan izin edar.

Terkait 2 bahan berbahaya pada obat sirup ini, BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
  2. BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
  3. Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
  4. Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
  5. BPOM terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum.

Panduan Konsumsi Obat Sirup sesuai BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga menyampaikan panduan bagi masyarakat dalam mengonsumsi obat sirup yang aman serta terhindar dari bahan cemaran yang berbahaya untuk kesehatan. Berikut di antaranya:

Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," demikian petikan keterangan tertulis BPOM yang dikonfirmasi kepada Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah di Jakarta, Rabu.

Konsultasi dokter jika gejala tidak berkurang

Selain itu, BPOM juga meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.

Laporkan efek samping obat saat pemeriksaan

Konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

Cek kemasan dan tanggal kadaluwarsa obat

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait OBAT SIRUP atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya