Menuju konten utama

Ketahuan Selingkuh, Bupati Katingan Bisa Diberhentikan

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta Kapolres setempat memproses hukum dengan tuntas dan tegas kasus tersebut karena telah mencederai wajah birokrasi pemerintahan di Indonesia. Namun demikian, sanksi terhadap Ahmad Yantenglie masih menunggu proses hukum atas kasus tersebut.

Ketahuan Selingkuh, Bupati Katingan Bisa Diberhentikan
Ahmad Yantenglie. [Foto/konservasiborneo.katingankab.go.id]

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri terus memantau perkembangan kasus dugaan perzinahan Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan, Kalimantan Tengah dengan FY, istri seorang anggota kepolisian setempat.

Polda Kalteng telah menetapkan Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya FY sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta Kapolres setempat memproses hukum dengan tuntas dan tegas kasus tersebut karena telah mencederai wajah birokrasi pemerintahan di Indonesia. Namun demikian, sanksi terhadap Ahmad Yantenglie masih menunggu proses hukum atas kasus tersebut.

“Kami cukup terkejut seorang kepala daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan contoh yang baik,” kata Tjahjo sebagaimana dikabarkan laman setkab.go.id, Jumat (6/1/2017).

Senada dengan Tjahjo, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal M. Piliang mengatakan, pihaknya masih terus memantau kasus ini dengan menunggu informasi Pemprov Kalteng. Jika terbukti bersalah, maka akan ada sanksinya nanti.

“Kita sudah laporkan ke pimpinan dengan kasus yang menimpa Bupati Katingan, tetapi kita merujuk pada aturan mainnya, yang mana kita masih menunggu proses hukum berlaku dan kita masih menunggu informasi dari Pemprov Kalteng,” ujar dia.

Akmal menambahkan, masalah sanksinya, pihaknya tetap merujuk pada undang-undang. Ia baru akan memberhentikan Ahmad Yantenglie bila yang bersangkutan statusnya sudah terdakwa. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, baru dilakukan pemberhentian sementara.

Skandal perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat suami FY, Aipda SH tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sang istri di RS Mas Amsyar Kasonga, sekira pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya.

Selanjutnya, Aipda SH mencari FY ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos. Namun setibanya di tempat kos tersebut, Aipda SH langsung menghubungi Polsek setempat karena mendapati istrinya berselingkuh dengan sang Bupati yang diusung Partai Gerindra ini.

Baca juga artikel terkait BUPATI KATINGAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH