tirto.id - Tiga anak lelaki ditemukan tewas lantaran diduga tersengat listrik dari kabel yang terkelupas di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Senin (1/1/2017). Warga yang berada di dekat PT Kawasan Berikat Nusantara pun mencemaskan kasus serupa bisa terulang.
Menurut pelaksana harian (PLH) Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi PLN DKI Jakarta Dini Sulistyawati, kabel yang terkelupas berasal dari sambungan liar. Kabel tersebut terpasang di dinding sebuah warung pada lingkungan PT KBN (Persero).
Awalnya, kata Dini, tiga mayat anak laki-laki ditemukan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda. Ketiganya ditemukan berada di balik pagar pembatas lahan kosong milik PT KBN. Luka akibat sengatan listrik terlihat di badan tiga jenazah itu. Tiga korban itu berinisial AAS (12), PT (8), dan SD (13).
Dini menjelaskan pihaknya sudah mengecek tempat kejadian perkara dan langsung menyelesaikan masalah di tempat. Dalam pengecekan itu, Dini mengatakan, PLN menemukan dugaan pencurian listrik ilegal di kawasan tersebut.
"PLN tak henti mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pencurian listrik melalui sambungan ilegal, serta lebih berhati-hati dan waspada terutama dalam kondisi cuaca musim hujan saat ini," ujar Dini dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Rabu (3/1/2017).
Meski PLN sudah mengecek, potensi kejadian serupa masih bisa kembali terjadi lantaran belum tertatanya sambungan-sambungan kabel di DKI Jakarta. Supervisor Humas PLN Distribusi DKI Jakarta Eki Sairoma Situmeang mengakui banyak kabel ilegal yang dipasang sembarangan di dekat tiang serta kabel listrik milik PLN.
“Kami juga sedang galak-galaknya menertibkan kabel. Sebagian besar kabel-kabel tersebut bukan milik PLN melainkan kabel multimedia yang tidak berizin dan mendirikan dekat tiang PLN," ujar Eki kepada Tirto.
Eki menyebut kabel-kabel ilegal inilah yang rentan menyebabkan jatuhnya tiga korban jiwa di kawasan Marunda.
Kekhawatiran Warga Karena Kabel Semrawut
Kesemrawutan kabel membuat banyak warga khawatir. Mamat (47), warga Kembangan, Jakarta Barat, mengaku takut terkena sengatan listrik jika hujan deras melanda tempat tinggalnya.
Rasa khawatir semakin besar setelah akhir 2017 lalu ada kejadian korslet di tumpukan kabel yang semrawut dekat rumahnya. Saat insiden itu terjadi, Mamat mengatakan, PLN sempat meninjau lokasi dan langsung memperbaiki kerusakan.
“Tapi susunan kabelnya masih begini saja," kata Mamat.
Kekhawatiran yang dirasakan Mamat juga dialami Yolanda (20), warga Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Di lokasi tempat tinggalnya, ada penumpukan kabel yang tak beraturan dan dianggapnya berpotensi menimbulkan bahaya.
"Bahayanya itu bisa korslet. Saya sih mikir takut bahayanya itu karena kabelnya menumpuk terus bisa saja, kan, terjadi pergesekan atau apa gitu," kata Yolanda.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tiang-tiang dan kabel listrik milik PLN di ibukota saat ini, tak ada jawaban yang diberikan Eki. Alih-alih menjelaskan kondisi instalasi listrik milik perusahaan pelat merah tersebut, Eki malah menjelaskan fatwa haram MUI soal pencurian listrik dan imbauan agar warga tak menumpuk steker.
Dini Sulistyawati tak menjawab soal kesemrawutan kabel. Ia hanya meminta masyarakat tidak berteduh di bawah tiang listrik atau kawasan berpotensi mengeluarkan setruman di musim hujan ini.
"Diharapkan masyarakat tidak berteduh di bawah tiang listrik," kata Dini.
Kabel Berantakan, Konsumen Dirugikan
Tidak rapinya pemasangan kabel dan kerap terjadinya pencurian listrik dinilai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai hal yang merugikan masyarakat. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan PLN harusnya menertibkan dan merapikan pemasangan kabel jaringan listrik tanpa harus menunggu terjadinya pencurian.
"Kalau kabel legal maka PLN wajib mengatur dan menertibkannya. Kalau kabel ilegal, pimpinan lokal seperti lurah bekerja sama dengan PLN atau pihak lain yang ngerti listrik untuk menertibkannya," ujar Tulus kepada Tirto.
Tak hanya mengkritik PLN, YLKI juga meminta semua pihak yang memiliki kabel-kabel semrawut untuk menata perlengkapan tersebut. Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi berkata kerugian atau musibah karena keberadaan kabel semrawut murni merupakan tanggung jawab perusahaan pemilik perlengkapan itu.
"Pemilik kabel bertanggung jawab atas keamanan dalam penggunaannya. Jika terjadi kelalaian berakibat merugikan orang lain atau masyarakat hingga, hilangnya nyawa, pemilik kabel yang bertanggung jawab," kata Sularsi.
Penataan Kabel di DKI Jakarta
Keberadaan berbagai kabel yang berantakan di ibukota sudah sejak lama mendapat perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Semrawutnya kabel bahkan juga ditemukan di dalam saluran air ibu kota.
Pada 10 Maret 2017 lalu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono yang saat menjadi Pelaksana tugas Gubernur DKI sempat mengklaim 90 persen pemasangan kabel bercampur dengan saluran air. Ketidakteraturan pemasangan kabel disebut menjadi salah satu penyebab banjir sering menghiasi wajah ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta pun punya cara jitu menangani semrawutnya pemasangan kabel. Kepala Dinas Cipta Karya Benny Agus Chandra berkata, di masa depan kabel-kabel di DKI rencananya akan ada di bawah tanah.
"Kabel listrik, telekomunikasi, dan lain-lain di masa depan diarahkan untuk ditempatkan pada sistem ducting bawah yang terintegrasi," ujar Benny kepada Tirto.
Penjelasan senada disampaikan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal. Menurutnya penempatan kabel di bawah tanah bisa dilakukan selama ada boks-boks dan pipa buatan yang disediakan di trotoar.
Yusmada menilai kabel listrik idealnya memang berada di bawah tanah. Ia juga tak menampik masalah kabel-kabel semrawut di berbagai lokasi ibukota.
"Ini solusi ideal, penyediaan ducting box. Terus disediakan sejak dua tahun lalu bersamaan dengan pembangunan trotoar ramah disabilitas," ujar Yusmada kepada Tirto.
Menurut Yusmada, saat ini sudah ada 2 ribu ducting box yang terpasang di trotoar. Boks-boks itu tersedia di bawah trotoar yang jika ditotal memiliki panjang 50 kilometer.
Selai menyediakan boks di bawah tanah, Pemprov DKI juga diklaim kerap mencabut tiang-tiang serta kabel ilegal. "Kemudian kita laporkan ke PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu] untuk mempertimbangkan izin-izin [perusahaan nakal] yang bersangkutan untuk kemudian hari," katanya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih