Menuju konten utama

Kesaksian Ulama Muhammadiyah Beratkan Ahok

Kesaksian yang diberikan oleh ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang juga salah satu Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas di sidang kesebelas kasus penodaan agama memberatkan tuduhan untuk terdakwa Ahok. 

Kesaksian Ulama Muhammadiyah Beratkan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kesaksian yang diberikan oleh ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang juga salah satu Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas di sidang kasus penodaan agama kesebelas memberatkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Di persidangan tersebut, Yunahar menyatakan kalimat dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu, yang berbunyi “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51" menguatkan tuduhan penodaan agama untuk Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sebabnya, menurut Yunahar, kalimat itu bermakna bahwa Surat Al-Maidah Ayat 51 menjadi alat untuk kebohongan.

"Kalau dibohongi pakai (surat) Al-Maidah 51 berarti (surat) Al-Maidah 51 itu sebagai alat untuk berbohong. (padahal) Al-Quran itu kitab benar. Yang memberatkan dari kalimat itu adalah adanya kata-kata dibohongi," kata Yunahar dalam sidang kesebelas kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (21/2/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Yunahar juga mengatakan bahwa pihak yang memiliki otoritas resmi paling kuat untuk menafsirkan maksud Surat Al-Maidah ayat 51 adalah para ulama Islam.

"Dalam menafsirkan, orang-orang harus punya ilmu-ilmu yang disyarakatkan untuk bisa memahami Al-Quran dan itu adalah para ulama karena mereka termasuk dalam orang yang meneruskan misi Nabi," kata Yunahar.

Sebelum Yunahar memberikan kesaksian, saksi ahli agama Islam dari MUI, yang juga petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menuding Ahok ceroboh saat mengutip Surat Almaidah Ayat 51 di pidatonya sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak perlu terjadi di masyarakat.

"Jika Ahok tidak menyinggung Surat Al Maidah 51, situasi ibu kota akan kondusif. Seharusnya beliau tidak berbicara demikian, saya rasa ceroboh," ujar Miftachul.

Di persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom