Menuju konten utama

Kesaksian Bharada E Ditulis di Kertas: Akui Tembak Brigadir Yosua

Bharada Richard Eliezer, salah satu tersangka kematian Brigadir Yosua menuliskan kesaksiannya saat diperiksa penyidik.

Kesaksian Bharada E Ditulis di Kertas: Akui Tembak Brigadir Yosua
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Bharada Richard Eliezer, salah satu tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menuliskan kesaksiannya ketika diperiksa.

“Bharada RE pada saat pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. ‘Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri,'” ucap Agung di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

“Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan (penembakan), dilengkapi dengan cap jempol dan meterai,” sambung Agung.

Karena ada indikasi tindak pidana, maka kasus itu dilimpahkan kepada jajaran Bareskrim. Begitu juga dengan keterangan Bripka Ricky Rizal, lantaran ada dugaan tindak pidana maka Bareskim menangani kasus tersebut guna pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kasus Brigadir Joshua Tidak Ada Tembak-Menembak

Kemudian berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan empat tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki peran masing-masing.

“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus akan mendalami lebih lanjut keterlibatan Sambo di kasus penembakan Brigadir J.

"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya jadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun motif penembakan belum diketahui.

“Motif atau pemicu penembakan tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk ibu PC (Putri Candrawathi),” kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri