Menuju konten utama

Keringanan Pajak Selama Pandemi Corona Diperluas ke 18 Sektor Usaha

Pemerintah kembali memperluas sektor usaha yang mendapat keringanan pajak selama pandemi Corona atau COVID-19.

Keringanan Pajak Selama Pandemi Corona Diperluas ke 18 Sektor Usaha
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kiri) disela-sela penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bakal memperluas stimulus perpajakan ke dunia usaha selama masa pandemi COVID-19. Karena itu, kata dia, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 yang diterbitkan pada Maret 2020, akan direvisi agar sesuai dengan perluasan stimulus tersebut.

"Kita harap segera selesai pekan ini dari proses harmonisasi dan penyelesaian. Artinya untuk 18 sektor dan 749 KBLI yang tadi sudah dibacakan Pak Menko Perekonomian akan bisa mendapatkan insentif perpajakan," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan sektor usaha yang akan disasar dari perluasan stimulus perpajakan tersebut.

Ada sekitar 1.083 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang mendapatkan stimulus yakni pertanian, kehutanan dan perikanan (100 KBLI); sektor pertambangan dan penggalian (27 KBLI); industri pengolahan (127 KBLI); pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI); Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi (1 KBLI).

Lalu ada stimulus di sektor konstruksi (60 KBLI); perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI); pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI); penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI); informasi dan komunikasi (36 KBLI); Aktivitas ruangan dan asuransi (3 KBLI); real estate (3 KBLI); service jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)

Kemudian aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha laik (19 KBLI); pendidikan (5 KBLI); kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI); industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI) serta aktivitas jasa (3 KBLI).

Kemudian pemerintah juga memasukkan perusahaan-perusahaan di kawasan berikat jumlah KBLI dalam PMK yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif. "Sehingga totalnya sebesar 1083 KBLI dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23," kata Airlangga.

Stimulus kepada 1.083 KBLI tersebut berupa keringanan PPh pasal 21, pasal 22 dan pasal 25. Pemerintah juga akan memasukkan nilai untuk industri sektor kesehatan maupun kepabeanan.

"Perincian ke masing-masing sektor sudah ada, yang termasuk dalam PPh pasal 21, pasal 22, pasal 25," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, keringanan pajak tersebut bakal menggerus penerimaan dari PPh hingga Rp15,7 triliun. Namun, langkah tersebut perlu diambil untuk mengurangi Pemutusan Hubungan Kerja selama krisis akibat dampak COVID-19.

"Terkait dengan sektor-sektor pariwisata diharapkan dengan pasal 21 yang diperluas selama 6 bulan itu mempunyai dampak fiskalnya sekitar Rp15,7 triliun, diharapkan ini mampu menahan PHK," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DAMPAK CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana