tirto.id - Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah menerima kiriman uang jutaan dolar AS. Keponakan Setya Novanto itu menyangkal pernah menukarkan duit jutaan dolar AS kiriman dari negara Mauritius lewat perusahaan money changer.
Irvanto menyampaikan bantahannya saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (5/3/2018). Dia merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta tender proyek e-KTP. Irvanto juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka di kasus e-KTP.
Irvanto membantah saat Ketua Majelis Hakim, Yanto mengonfirmasi keterangan saksi Riswan alias Iwan Barala. Pegawai marketing PT Inti Valuta Money Changer itu mengungkapkan ada kiriman duit 3,5 juta dolar AS pada Januari-Februari 2012 untuk Irvanto. Uang itu diambil secara tunai oleh orang suruhan Irvanto bernama Ahmad.
"Saya tidak pernah minta Ahmad untuk mengambil uang dan saya tidak pernah ada transaksi sejumlah itu. Jangankan rekening dolar di luar negeri, di dalam negeri saya tidak ada," kata Irvanto.
Hakim Yanto sempat mengonfirmasi keterangan Riswan lainnya, “Pernahkah saudara menyampaikan ke Iwan (Riswan), 'saya punya uang di luar negeri, mau saya kirim, mau saya tukar di sini'?"
Irvanto menjawab, "Enggak pernah yang mulia. karena saya enggak punya uang di luar [negeri]."
Irvanto juga mengaku bingung saat Hakim Yanto bertanya tentang kiriman uang jutaan dolar AS dari negara Mauritius. Uang itu diduga berasal dari PT Biomorf Mauritius, perusahaan asing salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 di proyek e-KTP.
"Eh... di mana itu [negara Mauritius] yang mulia?" Kata Irvanto.
Hakim Yanto lalu berkomentar, "Loh, tanya saya? Ini perkataan saudara dengan pak iwan loh."
Irvanto kembali membantah dengan menjawab, "Enggak ada yang mulia."
Selain itu, Hakim Yanto mengonfirmasi keterangan keterangan bahwa Irvanto pernah mengambil uang di Singapura.
Hakim Yanto bertanya, "Saksi-saksi mengatakan Irvanto mau tukar barter dolar nun jauh di sana, tapi maunya diterima tidak di Indonesia, mintanya money changer bukanya di Singapura. Nanti mau diambil di sana dalam bentuk dolar, itu bohong ya?"
Irvanto lalu malah menjawab, "Eh... kelihatannya complicated [rumit] sekali yang mulia."
Hakim Yanto lalu menegaskan pertanyaannya, "Itu bohong berarti ya?"
"Iya yang mulia," begitu jawaban Irvanto.
Keterangan Saksi Soal Kiriman Duit Jutaan Dolar AS untuk Irvanto
Pada sidang hari ini, kesaksian Marketing PT Inti Valuta Money Changer bernama Riswan alias Iwan Barala mengonfirmasi adanya kiriman 3,5 juta dolar AS pada Januari-Februari 2012 untuk Irvanto.
"Uang 3,5 juta dolar AS diambil secara bertahap, pertama 1 juta dolar AS, lalu 1 juta dolar AS dan 1,5 juta dolar AS secara bertahap. Diambil secara langsung di kantor oleh orang yang disuruh Irvanto," kata Iwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang 3,5 juta dolar AS itu diperoleh dengan sistem barter. Menurut Iwan, Irvanto datang ke Inti Valuta Money Changer meminta proses barter yaitu menukarkan uang dolar AS dari luar negeri menjadi dolar AS yang diterima di dalam negeri.
Namun, Iwan tidak memiliki uang hingga 3,5 juta dolar AS di luar negeri. Ia lalu menghubungi orang bernama Juli Hira dari perusahaan money changer PT Berkah Langgeng Abadi untuk mencari dolar AS di luar negeri.
"Irvanto kasih saya nomor rekening, saya forward (teruskan) ke orang Bu Juli, lalu dari mereka yang masuk ke Bu Juli Hira 3,55 juta dolar AS dan dari Bu Juli Hira ke saya 3,53 juta dolar AS, jadi selisih 20 ribu dolar AS," kata Iwan.
Selisih itu menjadi fee untuk Juli Hira. Sedangkan Iwan mengaku mengambil fee juga dari Irvanto Rp100 per dolar sehingga tinggal 3,5 juta dolar AS yang sampai ke tangan Irvanto.
Saksi lain di persidangan hari ini adalah Nunuy Kurniasih, salah satu staf PT Berkah Langgeng Abadi. Nunuy mengatakan uang jutaan dolar AS dari luar negeri itu dikirimkan oleh PT Biomorf. Duit itu lalu ditransfer ke berbagai perusahaan lain dalam 4 kali pengiriman pada Januari-Februari 2012.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom