Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Keponakan Setya Novanto Diklaim Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS

Pengusaha money changer menyebutkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra menerima uang 3,5 juta dolar AS.

Keponakan Setya Novanto Diklaim Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A\

tirto.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS dari PT Biomorf Mauritius. Uang tersebut diterima sebanyak empat tahap dari sejumlah money changer.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (5/3/2018), jaksa KPK Abdul Basir mengonfirmasi perbedaan antara keterangan pengusaha money changer Riswan dan Nunuy, staf pegawai perusahaan PT Berkah Abadi (perusahaan money changer).

Jaksa mengkonfirmasi kebenaran jumlah uang 2,6 juta dolar AS dengan keterangan Juli Hira bahwa ada penerimaan uang sebesar 2,5 juta dan uang 200 ribu dolar AS dari Biomorf. Riswan mengaku ada kelalaian pegawai sehingga total transaksi antara Riswan dan perusahaan Juli Hira mencapai 3,5 juta lebih.

"Mungkin waktu itu saya punya orang di kantor. Salah masuk, itu harusnya bon jual masuk ke bon beli. Jadi semua totalnya kalau seingat saya 3 juta 520 [ribu dolar AS]," kata Riswan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Jaksa pun mengkonfirmasi kebenaran angka 3,5 juta dolar AS. Riswan bersaksi, Irvanto mengirimkan rekening padanya. Ia kemudian melempar nomor rekening tersebut ke Juli Hira. Setelah itu, Irvan mengirim uang sebesar 3,5 juta dolar AS tanpa diketahui asalnya.

Setelah di persidangan, mereka baru mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Biomorf. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan utuh oleh Juli Hira dan Riswan. Ia mengaku memotong sekitar 50 ribu dolar AS untuk biaya jasa Juli Hira dan dirinya selaku pengusaha money changer.

"Dari 3,530 juta dolar AS itu, kan itu duit Irvanto, [kemudian] masuk ke Bu Juli, kan Bu Juli kasih saya 3,530 juta dolar AS. saya harus potong dengan kurs 9.000. Kemungkinan saya kasih ke Irvanto antara 3 juta 500 [ribu dolar AS]," kata Riswan.

Ia mengakui ada sejumlah kesalahan transaksi. Menurutnya, ada tiga bon yang seharusnya tercatat sebagai bon jual tetapi tercatat sebagai bon pembelian.Tiga bon yang harus tercatat sebagai bon pembelian yakni uang sebesar 250 ribu dolar AS, 450 ribu dolar AS, dan 300 ribu dolar AS.

Dengan demikian, Riswan meralat keterangan sebelumnya yang menyatakan bahwa hanya ada 2,6 juta dolar AS yang diserahkan ke Irvanto.

Uang yang diperoleh dari Juli Hira pun diserahkan secara bertahap. Seingat Riswan, dirinya menyerahkan uang kepada Irvanto setidaknya tiga kali.

"Seingat saya tiga kali, Pak. Seingat saya, tiga atau empat, saya lupa. Cuma saya serahkan," kata Riswan.

Transaksi tersebut dibenarkan oleh Nunuy, staf Juli Hira. Nunuy mengaku mengecek ulang transaksi antara PT Berkah, tempat dia bekerja, dengan Riswan. Ia pun mendapati bahwa total transaksi mencapai 3,550 juta dolar AS.

"3 juta 550 ribu dolar AS, itu uang yang Anda terima dari Irvanto?" tanya Jaksa Basir.

"Iya dari Biomorf," kata Nunuy.

Nunuy menerangkan, pengiriman uang dilakukan secara empat kali. Ia mengaku, perusahaan menerima uang sebesar 1 juta dolar AS pada tahap pertama.

Penerimaan pertama terbagi atas empat saluran yakni 200 ribu dolar ASke rekening UOB Juli Hira, serta 300 ribu dolar AS dan 500 dolar AS ke rekening Nenny (pengusaha money changer lain).

Pengiriman kedua dilakukan pada 26 Januari 2012 lewat empat saluran yakni 200 ribu dolar AS, 500 ribu dolar AS, dan 300 ribu dolar AS.

Pengiriman ketiga dilakukan pada 31 Januari 2012 dengan total 1 juta dolar AS secara bertahap yakni sebesar 250 ribu dolar AS, 465 ribu dolar AS, 183 ribu dolar AS, dan 101 ribu dolar AS.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari