Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Keponakannya Jadi Tersangka, Setya Novanto: Nanti Lihat di Sidang

Setya Novanto mengaku tidak mengetahui keterlibatan Irvanto dalam proyek e-KTP.

Keponakannya Jadi Tersangka, Setya Novanto: Nanti Lihat di Sidang
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tersenyum sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto sudah mendengar kabar penetapan tersangka Komisaris PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung. Menanggapi hal ini, Setya Novanto meminta publik melihat langsung di persidangan.

"Ya saya mendengar dari media, nanti kita lihat perkembangannya di sidang ya," kata Novanto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Eks bendahara Fraksi Partai Golkar itu membenarkan Irvanto sebagai keponakannya. Namun, Novanto membantah Irvanto sebagai orang yang ditunjuknya untuk mengurusi bisnis mantan Ketua DPR itu. Ia pun tidak pernah terlibat dalam bisnis keponakannya selama ini.

"Enggak saya sama sekali nggak pernah ikut campur urusan bisnis keponakan saya," kata Novanto.

Ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan Irvanto dalam proyek e-KTP. Novanto mengklaim dirinya justru baru tahu keponakannya ikut lelang. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengaku partisipasi Irvanto sebagai pengusaha dan tidak ada keterlibatannya.

"Ya seperti itu urusannya dia, saya enggak ikut campur, tapi lebih jelas tanya Pak Irvanto aja," kata Novanto.

Dalam dakwaan Setya Novanto, Made Oka disebut menerima uang total 3,8 juta dolar AS dari pengusaha Johanes Marliem. Penerimaan dilakukan sebanyak dua kali yakni 1,8 juta dolar AS lewat rekening OEM Investment, Pte. Ltd.

Sementara itu, sisanya sekitar 2 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy. Novanto meminta membahas di masa depan. "Nanti lah," jawab Novanto.

Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, Senin (5/3/2018), jaksa menghadirkan 10 saksi. Jaksa menghadirkan Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, Eks PNS Kemendagri Raden Rudi Indarto, Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda, serta Indah Lestari selaku PNS Kemendagri.

KPK pun memanggil kembali para pengusaha money changer, yakni Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira; dan pegawainya Nunuy Kurniasih, manajer perusahaan Money Changer Riswan.

Selain itu, KPK juga menghadirkan adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi Azmin Aulia dan tersangka sekaligus keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari