tirto.id - Tujuh anggota Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lembaga Pendidikan Polri di Gedebage, Bandung melaporkan Kapusdikmin Kombes Ekotrio Budhiniar ke Direktorat Tindak Pidana Umum atas dugaan penganiayaan. Tujuh korban pemukulan itu menderita luka benjol hingga robek di kepala.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (26/6/2018). Dari pemeriksaan sementara, ia menjelaskan bahwa ketujuh korban tersebut ada yang mendapat luka parah, hingga luka ringan.
“Satu sempat muntah, tapi yang lain luka robek di kepala, benjol di kepala,” kata Setyo.
Eko diduga mengamuk karena ada mobil yang menghalangi pintu masuk. Ketika ia mengecek petugas jaga yang ada, ternyata hanya ada satu orang, padahal harusnya ada petugas piket yang lain.
Ia pun naik pitam dan memanggil anggota piket yang lain. Anggota piket yang diperkirakan berjumlah tujuh orang itu mendapat hantaman helm dari Eko.
Setyo mengaku, cara seperti itu tidak dibenarkan di Polri. Menurut Setyo, marah adalah hal wajar, tetapi penganiayaan merupakan hal lain. Ia menegaskan, cara mendidik anggota dengan penganiayaan seperti itu bisa dikenakan pelanggaran etik hingga pelanggaran pidana.
“Ada dua, etika dan pidana. Kalau dilaporkan pidana bisa juga karena sudah melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan,” kata Setyo. “Sudah laporan tujuh orang itu ke Polda Jabar, baik ke Ditreskrimum dan pengamanan internal.”
Soal pengaduan ini juga diakui oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto. Kepada Tirto, Agung mengaku kasus penganiayaan ini akan diusut bersamaan dengan penyelidikan oleh bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang datang ke Bandung.
“Sekarang kasusnya ditangani Ditreskrimum,” ujar Agung.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra