Menuju konten utama

Kendaraan Bermotor Jangan Sembarangan Parkir

Pelanggaran parkir jamak terjadi di masyarakat.Padahal, kejelasan kriteria parkir sudah diatur oleh pemerintah. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Kendaraan Bermotor Jangan Sembarangan Parkir

tirto.id - Pelanggaran parkir jamak terjadi di masyarakat.Padahal, kejelasan kriteria parkir sudah diatur oleh pemerintah. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009. 

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya

Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian